Penghargaan Nasional untuk Pemeraitah Kota Tomohon
Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara kembali mendapatkan apresiasi nasional atas dukungan aktifnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangkaian acara Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Utara serta Peresmian 1.839 Posbankum Desa/Kelurahan se-Sulut.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, hadir dalam acara tersebut yang berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026). Ia menerima Piagam Penghargaan atas komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Pentingnya Keberadaan Posbankum
Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan sangat penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Caroll menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong agar lurah dan perangkat wilayah dapat menjadi juru damai dalam menyelesaikan persoalan warga. Menurutnya, Posbankum akan menjadi ruang awal penyelesaian konflik sosial secara musyawarah, sesuai dengan nilai kearifan lokal masyarakat Sulawesi Utara yang mengedepankan perdamaian.
“Kami mendorong agar lurah dan perangkat wilayah dapat menjadi juru damai dalam menyelesaikan persoalan warga,” ujar Caroll pada Minggu, (1/3/2026).
Fungsi Posbankum sebagai Ekosistem Penyelesaian Sengketa
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa Posbankum berfungsi sebagai ekosistem penyelesaian sengketa berbasis restorative justice. Dengan kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice. “Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai juru damai di wilayahnya,” ujarnya.
Filosofi dan Semangat Bersama
Supratman menambahkan bahwa filosofi “Sitou Timou Tumou Tou” dan semangat “Torang Samua Basudara” menjadi landasan moral penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan kebersamaan dan kepedulian dalam memberikan solusi hukum yang adil dan cepat.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyebut Posbankum akan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang. “Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum menjadi jembatan penyelesaian kasus KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” katanya.
Kegiatan Lain dalam Rangkaian Acara
Sebelumnya, Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, juga menghadiri Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling. Acara tersebut sekaligus merayakan Peresmian 1.839 Posbankum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara tentang pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.
Partisipasi dan Sinergi Antar Instansi
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kementerian Hukum RI, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor, serta instansi vertikal terkait. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.





