Pengaturan Operasional Pariwisata Jakarta Selama Ramadan dan Idul Fitri
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah menerbitkan pengumuman terkait penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini memiliki nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 13 Februari 2026. Pengumuman ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional mereka selama periode tersebut.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota. Menurutnya, pengaturan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi penyesuaian yang proporsional agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan masyarakat.
Wajib Tutup Hari Kedua Idul Fitri
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa sejumlah jenis usaha wajib tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha yang dimaksud antara lain:
- Kelab malam
- Diskotek
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari tempat hiburan
Namun, ada pengecualian bagi usaha yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Jam Operasional Diskotek
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik. Contohnya, kelab malam dan diskotek diizinkan beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Selain itu, beberapa jenis usaha lain memiliki batas waktu operasional sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.

Jaga Suasana Kondusif
Pelaku usaha diminta untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Mereka juga harus memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan tren positif perekonomian sektor pariwisata Jakarta saat ini.
Andhika Permata menambahkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.






