Catatan Kritis Pembelian Mobil Koperasi Merah Putih

Aa1vhjrd 1
Aa1vhjrd 1

Isu Pengadaan Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih



Dalam beberapa hari terakhir, isu-isu terkait berbagai program pemerintah yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik semakin menjadi perhatian masyarakat. Program-program tersebut diimplementasikan tanpa konsultasi memadai dengan DPR, meskipun anggarannya sangat besar dan berpotensi mengorbankan pos-pos penting seperti pendidikan dan dana alokasi daerah. Sejumlah proyek sebelumnya selalu diawali dengan studi kelayakan dan perdebatan publik, namun situasi ini tampaknya tidak berlaku dalam kasus terbaru.

Salah satu program yang menarik perhatian adalah pengadaan kendaraan untuk Koperasi Merah Putih (KMP). Pemerintah disebut akan membeli 35.000 unit mobil double cabin 4×4 Mahindra Scorpio dan 70.000 unit truk ringan 4×4 Tata Yodha, keduanya diimpor dari India. Total kebutuhan mencapai 105.000 kendaraan dengan estimasi anggaran sekitar Rp24,5 triliun. Hingga kini, sumber pendanaan program tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan Pendanaan dan Prosedur

Pertanyaan utama yang muncul adalah: dari mana sumber dana pengadaan ini? Apakah menggunakan skema serupa program MBG yang menggeser anggaran pendidikan dan dana daerah? Atau melalui pinjaman atau utang baru via Danantara, mengingat pengimpornya adalah PT Agrinas yang berada di bawah koordinasi Danantara? Ataukah melalui APBN Kementerian Pertahanan?

Ketidakjelasan ini semestinya dijawab langsung oleh Menteri Keuangan. Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aspek Produk dan Risiko Hukum

Mahindra Scorpio merupakan SUV double cabin 4×4 yang pertama kali diproduksi pada 2002, sementara Tata Yodha adalah truk ringan 4×4 produksi 2012. Keduanya akan dijadikan kendaraan resmi KMP di seluruh Indonesia. Namun, terdapat informasi bahwa Mahindra pernah terlibat kerja sama desain dengan Chrysler (AS) dan diduga menghadapi persoalan hukum terkait desain kendaraan mirip Jeep di Afrika Selatan. Isu ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah, terutama di tengah dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Kepatuhan Regulasi Pengadaan

Secara hukum, pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo, Perpres No. 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 jo, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Sebagai BUMN, PT Agrinas wajib mematuhi seluruh ketentuan tata kelola, pengadaan barang/jasa, serta standar HSSE di lingkungan Danantara.

Penunjukan langsung oleh BUMN hanya dimungkinkan dalam batas tertentu. Jika menggunakan APBN, Perpres No. 46 Tahun 2025 membatasi nilai penunjukan langsung maksimal Rp200 juta, jauh di bawah nilai pengadaan kendaraan ini. Selain itu, aspek TKDN untuk kendaraan roda empat non-listrik juga diatur secara ketat. Pertanyaannya: apakah seluruh ketentuan ini telah dipenuhi?

Beban Anggaran Tambahan dan Operasional



Masalah tidak berhenti pada pembelian. Pemerintah juga harus memperhitungkan biaya perawatan dan operasional. Kendaraan diesel 4×4 umumnya memerlukan biaya perawatan besar setelah usia tiga tahun, dengan estimasi 6–10% dari harga kendaraan per tahun. Lebih serius lagi, kendaraan impor ini mensyaratkan bahan bakar standar EURO 4, seperti Pertamina Dex, yang harganya mahal (Rp15.000–Rp16.500/liter) dan tidak tersedia merata, terutama di luar Jawa.

Dalam praktik, hampir pasti kendaraan KMP akan menggunakan solar subsidi, yang berisiko mempercepat kerusakan mesin. Tanpa jaringan bengkel resmi dan suku cadang memadai, kendaraan-kendaraan ini berpotensi menjadi rongsokan di desa-desa.

Kesiapan Infrastruktur Perawatan

Pemerintah perlu menjawab: siapa yang menanggung biaya perawatan rutin dan non-rutin? Apakah dibebankan ke Agrinas atau ke masing-masing KMP? Apakah sudah disiapkan jaringan bengkel, ketersediaan suku cadang, dan SDM montir bersertifikat untuk dua merek berbeda? Diskusi dengan pegiat otomotif menunjukkan, biaya perawatan rutin kendaraan diesel 4×4 2.500 cc dapat mencapai Rp2–5 juta per bulan per unit pada tiga tahun pertama, belum termasuk penggantian suku cadang besar. Belum lagi kewajiban STNK dan pajak kendaraan, yang lebih mahal untuk kendaraan 4×4 dan berpotensi dibebankan kepada KMP yang omzetnya sendiri belum jelas.

Uji Tipe dan Legalitas Operasional

Pertanyaan penutup yang krusial: apakah seluruh kendaraan tersebut telah lolos uji tipe? Sesuai PM Perhubungan No. 33 Tahun 2018 jo. PM No. 23 Tahun 2021, kendaraan bermotor impor wajib melalui uji tipe sebelum dapat dioperasikan. Tanpa uji tipe, kendaraan tersebut tidak sah digunakan di jalan raya.

Penutup

Program Koperasi Merah Putih sejatinya bertujuan mulia. Namun tanpa transparansi pendanaan, kepatuhan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan perhitungan biaya jangka panjang, pengadaan kendaraan ini berisiko menjadi beban fiskal baru dan pemborosan anggaran negara. Pemerintah perlu segera membuka seluruh aspek kebijakan ini ke ruang publik—sebelum terlambat.

Pos terkait