Strategi Pengaturan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatur lalu lintas kendaraan menuju pelabuhan, terutama dalam rangka menyambut arus mudik dan balik Lebaran. Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem penundaan perjalanan (delaying system) serta pembentukan zona buffer di sekitar pelabuhan.
Penerapan Sistem Penundaan Perjalanan
Sistem penundaan perjalanan akan diterapkan di beberapa titik, baik di jalan tol maupun jalan arteri yang menuju pelabuhan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa strategi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya antrean panjang di akses utama pelabuhan.
Penerapan delaying system dilakukan di sejumlah lokasi seperti:
- Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni: Di rest area KM 43A dan KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak, serta di lahan PT Munic Line pada jalan Cikuasa Atas dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
- Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk: Di rest area Grand Watudodol dari arah Situbondo, kantong parkir Dermaga Bulusan dari arah Jember, serta Terminal Kargo Gilimanuk sebagai buffer zone.
Selain itu, penerapan delaying system juga dilakukan di beberapa titik lainnya, termasuk di terminal agribisnis Gayam, RM Gunung Jati, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Zona Buffer di Sekitar Pelabuhan
Zona buffer atau buffer zone juga dibentuk di sekitar pelabuhan untuk mengatur antrean kendaraan. Misalnya:
- Pelabuhan Merak dan Ciwandan: Ditetapkan di rest area KM 43A dan KM 68A pada ruas tol Tangerang-Merak.
- Pelabuhan Bakauheni dan BBJ Muara Pilu: Ditetapkan di rest area KM 172B, 87B, 49B, dan 20B pada ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
- Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk: Dilakukan di rest area Grand Watudodol dan kantong parkir Dermaga Bulusan.
Total kapasitas parkir untuk buffer zone menuju Bakauheni dan BBJ Muara Pilu mencapai 1.430 kendaraan kecil. Penerapan sistem ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026.
Pembatasan Pembelian Tiket
Untuk menghindari penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan, Kemenhub juga menerapkan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan tertentu. Contohnya:
- Pelabuhan Merak: Radius larangan sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Bakauheni: Radius larangan sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Ketapang: Radius larangan sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
- Pelabuhan Gilimanuk: Radius larangan sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Pengaturan Operasional Angkutan Barang
Selain pengaturan kendaraan pribadi, Kemenhub juga mengatur operasional angkutan barang menuju beberapa pelabuhan. Contohnya:
- Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo: Ditetapkan di Lapangan Gudang PT Pusri di area Pelabuhan Tanjung Wangi dan Terminal Sritanjung.
- Pelabuhan Ketapang dari arah Jember: Ditetapkan di lapangan parkir Dermaga Bulusan.
- Pelabuhan Gilimanuk: Ditetapkan di terminal kargo, UPPKB Cekik, ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk, PDC Gilimanuk PT Agung Automall, dan Gudang Utama Suzuki Bali.
Harapan dan Optimisme
Aan Suhanan menyatakan bahwa dengan penerapan strategi delaying system dan buffer zone, diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di akses utama pelabuhan. Ia optimistis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan aman, lancar, dan terkendali.





