Evaluasi Aturan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Kepolisian Polda Metro Jaya sedang meninjau kembali aturan terkait praktik penarikan kendaraan oleh pihak yang dikenal sebagai “mata elang” atau debt collector. Langkah ini dilakukan setelah terjadi insiden penusukan terhadap seorang advokat berinisial BST di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa evaluasi regulasi ini penting dilakukan agar proses penarikan kendaraan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa proses penarikan kendaraan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak terkesan seperti tindakan premanisme. Polisi ingin memberikan kejelasan aturan serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Ada aturan dan regulasi hukum yang bisa dilakukan oleh mata elang atau debt collector. Ini akan kami kaji untuk sampai memberikan efek kepada lembaga pembiayaan untuk lebih tertib memberikan SPK kepada debt collector, sehingga tidak terkesan melakukan aksi premanisme,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Kejadian Terbaru di Kelapa Dua
Menurut Budi, dalam beberapa bulan terakhir aksi penarikan kendaraan bermotor kerap terjadi di pinggir jalan dan meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan), Kelapa Dua (Tangerang Selatan), hingga Depok.
Kasus terbaru terjadi di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Tiga orang diduga debt collector hendak menarik mobil milik korban di sebuah perumahan tertutup. Korban menolak dan sempat berdebat dengan para pelaku hingga mereka meninggalkan lokasi. Korban kemudian menghubungi petugas keamanan (sekuriti) untuk menghentikan kendaraan pelaku dan meminta identitas mereka. Namun saat didatangi, korban justru ditusuk, sementara ketiga pelaku melarikan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. “Sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan,” kata kuasa hukum korban, Andri Jurnisal ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (24/2/2026). “Korban meminta security untuk menyetop mobil debt collector itu agar dimintai identitasnya,” kata Andri.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Budi menambahkan, masyarakat juga dapat berperan dalam penanganan kasus yang melibatkan mata elang dengan mengunggah dokumentasi kejadian ke platform Police Tube milik Polda Metro Jaya. Dari sana, polisi dapat memantau langsung kejadian-kejadian gangguan keamanan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
“Kami terima kasih apabila ada unggahan dari masyarakat yang disampaikan ini menjadi edukasi dan informasi bagi kami. Nanti kami akan memfasilitasi itu dengan satu platform yang sudah dibangun oleh Polda Metro Jaya itu ada di Police Tube tentang lapor peristiwa,” ujar Budi.
Laporan kejadian mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, kemacetan, hingga tindak kriminal bisa menjadi bahan pengawasan oleh kepolisian. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan proses penarikan kendaraan oleh debt collector dapat lebih transparan dan sesuai aturan hukum.
Langkah Lanjutan dan Harapan
Polisi berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas debt collector. Dengan evaluasi yang dilakukan, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas di jalan raya.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru yang akan diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan lembaga pembiayaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses penarikan kendaraan.





