Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Padang Pariaman
Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026, masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dapat mengikuti pelayanan SIM Keliling. Meskipun dalam suasana bulan suci Ramadan, layanan ini tetap berjalan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling kali ini akan dilaksanakan di Mako Polsek Bandara BIM. Lokasi tersebut terletak di Jalan Olo Bangau, Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diharapkan datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- SIM asli yang masih aktif
- Surat keterangan kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Jadwal Tetap Pelayanan SIM Keliling
Sebelumnya, informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Padang Pariaman telah diberitakan. Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, menyampaikan bahwa informasi titik lokasi jadwal pelayanan SIM Keliling setiap harinya diposting di akun resmi Satlantas Polres Padang Pariaman.
Masyarakat yang ingin melakukan permohonan SIM Keliling bisa melihat informasi jadwal SIM Keliling melalui media sosial. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, karena jadwal pelayanan bisa saja berubah.
Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling hanya memperpanjang SIM A dan SIM C. Berikut adalah jadwal tetap pelayanan SIM Keliling:
- Senin: Selasar Gedung Baru BIM (Bandara Internasional Minangkabau)
- Selasa: Kantor Lantas Lubuk Alung
- Jumat: Simpang Tiga Sicincin
- Sabtu: Mako Polsek Bandara (BIM)
Masyarakat disarankan datang sejak pagi, karena pelayanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Keuntungan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi utama, tetapi cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau kurang memiliki akses ke kantor pelayanan SIM. Dengan pelayanan yang mobile, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus repot-repot bepergian jauh.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya persiapan diri sebelum mengajukan perpanjangan SIM. Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.





