Cinta Ditolak, Pemuda Bawa Parang dan Kapak Lukai Kekasihnya Saat Sidang Skripsi

Pelaku M Samsul Kanan Diamankan Petugas Di Mapolsek Bubutan Surabaya 20171030 134751
Pelaku M Samsul Kanan Diamankan Petugas Di Mapolsek Bubutan Surabaya 20171030 134751

Kekerasan di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kamis (26/2/2026) pagi, sebuah aksi kekerasan terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Kejadian ini menimpa mahasiswi bernama Farradhila Ayu Pramesti (23), yang menjadi korban pembacokan oleh seorang pelaku. Aksi tersebut dilakukan karena motif sakit hati akibat cinta ditolak.

Motif Pembacokan

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku yang bernama Raihan Mufazzar (21) memiliki niat untuk membunuh korban. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyebutkan bahwa motif utama dari tindakan pelaku adalah karena cinta yang ditolak oleh korban.

“Motif sementara ini karena cinta ditolak,” ujar Anggi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku sengaja datang dari rumahnya dengan membawa dua senjata tajam, yaitu kapak dan parang. “Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget (membunuh) korban, makanya bawa kapak dan parang.”

Tindakan yang Dilakukan Polisi

Polisi saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan serta tes urine untuk memastikan kondisi mental dan kesehatannya. Anggi mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, namun rencananya tersangka akan dibawa ke psikiater dan menjalani tes urine.

Kronologi Kejadian

Dari penjelasan AKP Anggi, kejadian bermula saat korban hendak mengikuti sidang skripsi pada hari Kamis (26/2/2026) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian di ruangan ujian akhir untuk menunggu jadwal ujian. Tiba-tiba, tersangka datang sambil membawa kapak dan langsung menyerang korban.

Anggi menambahkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut dengan menyiapkan senjata tajam dari rumah. Hal ini menunjukkan adanya persiapan yang matang sebelum melakukan tindakan kekerasan.

Ancaman Hukuman

Raihan Mufazzar dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berisikan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penggunaan pasal tersebut dikarenakan tersangka telah menyiapkan senjata tajam sebelum beraksi.

“Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Bawa Dua Senjata Tajam

Setelah diringkus, diketahui bahwa tersangka sudah menyiapkan dua senjata tajam jenis kapak dan parang dalam tasnya. Menurut AKP Anggi, pelaku telah merencanakan aksinya terlebih dahulu.

“Kejadian penganiayaan berat tadi pagi, yang mana direncanakan lebih dahulu yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang mahasiswa UIN, yang mana kedua ini memang terdaftar sebagai mahasiswa di UIN,” ujar AKP Anggi.

Konteks Kasus Kekerasan

Kasus ini menambah daftar kekerasan berbasis relasi personal yang terjadi di ruang publik, termasuk kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Terkait hal tersebut, kasus ini juga menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mencatat ada 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian lebih besar dari berbagai pihak.


Pos terkait