Cinta Segitiga yang Berujung Kematian, Bilal Cekik Hida Hasanah Setelah Permintaan Dinikahi Diucapkan

0509.19.04.ris
0509.19.04.ris

Pembunuhan Berencana di Karawang, Pria Beristri Tewaskan Selingkuhannya

Seorang pria beristri dilaporkan mencekik selingkuhannya hingga tewas dan membuang jasad korban ke saluran air di kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Telukjambe Barat, Karawang. Peristiwa ini terjadi setelah korban, seorang wanita bernama Hida Hasanah (38), ditemukan tewas pada Sabtu (28/2/2026) pagi oleh warga.

Penemuan Jasad di Saluran Air

Jasad Hida Hasanah ditemukan di saluran air kawasan KJIE. Sebelumnya, korban dicekik oleh kekasihnya yang bernama Bilal Islami Hamdi (24) di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat di saluran air tersebut.

Proses Penangkapan Pelaku

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam sejak penemuan jasad korban. Hida Hasanah diketahui berasal dari Kabupaten Ponorogo dan berprofesi sebagai wiraswasta. Tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bilal Ismail (24) pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

Latar Belakang Hubungan Asmara

Menurut Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita, dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban.

Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi. Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas.

Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai. Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya.

Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”

Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa.

Pembuangan Jasad Korban

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE. Jasad korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan di bagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE.

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pos terkait