Kebijakan Diskon PBB-P2 Tahun 2026 Diklaim Berpihak kepada Masyarakat
CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai kebijakan diskon dan penurunan tarif pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat. Namun, di balik relaksasi tersebut, pemerintah daerah tetap memasang target penerimaan sebesar Rp45 miliar, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara keberpihakan sosial dan ambisi pendapatan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Karso, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti proses kebijakan tersebut sejak pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurutnya, regulasi yang mengatur PBB-P2 telah disusun sesuai aspirasi warga dan kini memasuki tahap implementasi.
“Salah satu poin utama kebijakan adalah pemberian potongan pokok tunggakan sebesar 50% untuk periode 2010 hingga 2025. Selain itu, sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026,” ujar Karso, Senin (2/3/2026).
Karso menilai skema tersebut dapat mendorong penyelesaian tunggakan yang selama ini membebani wajib pajak. Ia berharap capaian pembayaran PBB-P2 tahun berjalan tidak hanya memenuhi target, tetapi juga mampu mengurangi akumulasi piutang pajak yang menumpuk selama lebih dari satu dekade.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikan bahwa selain diskon tunggakan, pemerintah juga menurunkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan pada 2026 mencapai 86.788 lembar. Dari jumlah tersebut, 82.618 lembar memiliki nilai ketetapan di bawah Rp2 juta.
“Di sisi lain, target penerimaan sebesar Rp45 miliar tetap dipertahankan. Pemerintah mengandalkan optimalisasi pembayaran melalui berbagai kanal digital dan perbankan untuk mengejar angka tersebut,” kata Edo.
Secara fiskal, kata Edo, kebijakan diskon 50% dan penghapusan denda berpotensi memangkas nilai piutang secara nominal. Namun pemerintah tampaknya bertaruh pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai kompensasi atas pengurangan pokok tagihan.
Skema ini kerap digunakan daerah lain sebagai strategi “pemutihan” untuk menarik penerimaan yang sebelumnya sulit tertagih.
“Kebijakan ini juga menyimpan dimensi strategis. Dengan mayoritas SPPT bernilai di bawah Rp2 juta, ruang fiskal pemerintah daerah memang terbatas jika hanya mengandalkan kenaikan tarif,” tutur Edo.
Strategi Pemutihan Pajak: Keseimbangan Antara Sosial dan Pendapatan Daerah
Kebijakan pemutihan pajak yang diterapkan oleh pemerintah Kota Cirebon bukanlah hal baru dalam dunia kebijakan fiskal daerah. Di beberapa wilayah lain, strategi serupa sering digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberatkan masyarakat. Namun, di Cirebon, kebijakan ini diimplementasikan dengan beberapa variasi, termasuk penghapusan denda dan diskon besar-besaran terhadap tunggakan pajak.
Beberapa manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini antara lain:
-
Meningkatkan partisipasi wajib pajak
Dengan penghapusan denda dan penurunan tarif, wajib pajak diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban mereka, terutama bagi mereka yang sebelumnya kesulitan membayar karena besarnya tunggakan. -
Mengurangi beban finansial warga
Penurunan NJOP dan diskon 50% untuk tunggakan dapat memberikan relief signifikan bagi warga yang memiliki tagihan pajak tinggi, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. -
Meningkatkan efisiensi sistem pajak
Dengan peningkatan kepatuhan, pemerintah dapat memperbaiki sistem administrasi pajak dan memastikan data wajib pajak lebih akurat dan terupdate.
Namun, di balik manfaat tersebut, ada tantangan yang harus dihadapi. Target penerimaan sebesar Rp45 miliar tetap menjadi prioritas, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah secara signifikan. Untuk mengimbanginya, pemerintah harus memastikan bahwa kepatuhan wajib pajak meningkat, baik melalui edukasi maupun penggunaan teknologi yang lebih efektif.
Tantangan dan Harapan di Tengah Implementasi Kebijakan
Meski kebijakan ini dianggap pro-rakyat, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kemungkinan adanya penurunan pendapatan daerah yang signifikan, terutama jika kepatuhan wajib pajak tidak meningkat sebagaimana harapan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan pajak, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana yang diterima.
Selain itu, penting untuk dilakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini. Apakah benar-benar mampu mengurangi tunggakan dan meningkatkan partisipasi wajib pajak, atau justru menimbulkan masalah baru seperti kecurangan atau manipulasi data.
Harapan besar ditempatkan pada kebijakan ini, terutama untuk memperbaiki hubungan antara pemerintah dan warga. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan fleksibel, diharapkan masyarakat akan lebih percaya dan mendukung kebijakan fiskal daerah.





