CISSReC ungkap bahaya transfer data ke AS

Aa1wwyvd
Aa1wwyvd



JAKARTA — Ketua Center for Information Systems and Security Research (CISSReC) Pratama Persadha menilai bahwa transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam skala besar memiliki konsekuensi terhadap kedaulatan dan keamanan siber negara.

Menurutnya, ketika data warga negara berada di yurisdiksi asing, kontrol langsung negara terhadap akses, pemrosesan, dan potensi pemanfaatannya menjadi lebih terbatas. Data yang tersimpan di pusat data di Amerika Serikat akan tunduk pada rezim hukum setempat, termasuk mekanisme permintaan akses oleh otoritas penegak hukum dan aparat keamanan nasional negara tersebut.

“Risiko bukan hanya kebocoran akibat peretasan, tetapi juga kemungkinan lawful access oleh otoritas asing berdasarkan hukum domestik mereka,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).

Dampak Pertama yang Perlu Dicermati

Dampak pertama yang perlu dicermati adalah potensi profiling dan analisis perilaku dalam skala besar. Data konsumen Indonesia yang diproses di luar negeri berpeluang digunakan untuk membangun pola preferensi ekonomi, kecenderungan politik, hingga karakteristik sosial masyarakat.

Pada era big data dan kecerdasan buatan, agregasi data lintas platform mampu menghasilkan informasi strategis yang nilainya jauh melampaui transaksi komersial biasa. Data tersebut dapat menjadi dasar penyusunan strategi pemasaran, penetrasi pasar, bahkan strategi pengaruh digital.

Risiko Ketergantungan Struktural

Selain itu, terdapat risiko ketergantungan struktural terhadap infrastruktur digital asing. Jika penyimpanan, pemrosesan, dan analitik data terlalu bergantung pada sistem di luar negeri, kedaulatan teknologi nasional dinilai menjadi rapuh.

Ketergantungan itu tidak hanya menyangkut lokasi server, tetapi juga kontrol algoritma, standar keamanan, serta arsitektur sistem. “Dalam situasi krisis geopolitik atau konflik kepentingan, ketergantungan tersebut berpotensi menjadi titik tekan strategis,” tuturnya mengingatkan.

Kompleksitas Penanganan Kebocoran Data

Pratama juga menyoroti potensi kompleksitas penanganan kebocoran data lintas yurisdiksi. Meski perusahaan teknologi global umumnya memiliki standar keamanan tinggi, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal dari insiden.

Jika terjadi pelanggaran keamanan pada entitas pemroses data di luar negeri, proses penegakan hukum, ganti rugi, hingga audit forensik akan melibatkan mekanisme lintas negara yang rumit.

“Bagi Indonesia, tantangannya adalah memastikan bahwa hak subjek data tetap terlindungi secara efektif meskipun datanya diproses di yurisdiksi asing,” tuturnya.

Data sebagai Bahan Bakar Ekonomi Digital

Lebih jauh, Pratama menilai anggapan bahwa pemberian akses data konsumen memiliki kepentingan lebih luas dari sekadar transaksi dagang merupakan asumsi rasional dalam geopolitik digital.

Data menjadi bahan bakar utama ekonomi berbasis kecerdasan buatan. Negara atau korporasi yang menguasai volume dan variasi data terbesar akan memiliki keunggulan kompetitif dalam pengembangan teknologi seperti machine learning, sistem rekomendasi, hingga predictive analytics.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya objektivitas. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak melarang transfer data lintas negara sepanjang terdapat tingkat pelindungan yang setara atau mekanisme pengamanan yang memadai.

Artinya, secara hukum kerja sama tetap dapat dilakukan apabila dirancang dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan yang kuat. Fokus utamanya, menurut dia, bukan pada boleh atau tidaknya transfer data, melainkan pada tata kelola, klasifikasi data strategis, dan penerapan pengendalian risiko secara ketat.

Kebijakan yang Menjadi Pedang Bermata Dua

Pratama memandang kebijakan ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, langkah tersebut dapat mempercepat integrasi Indonesia dalam rantai nilai digital global dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Di sisi lain, tanpa arsitektur kedaulatan data yang jelas serta penguatan otoritas pengawas, potensi risiko jangka panjang dinilai bisa melampaui manfaat jangka pendek.

Dia menekankan perlunya batas tegas terhadap jenis data yang dapat ditransfer, kewajiban enkripsi dan anonimisasi yang kuat, mekanisme audit independen, serta hak intervensi negara apabila muncul ancaman terhadap kepentingan nasional.

“Dalam ekonomi digital, keterbukaan memang penting, tetapi kedaulatan tidak boleh dinegosiasikan tanpa pengamanan yang memadai,” tegas Pratama mengingatkan.

Pos terkait