Perjanjian Dagang AS-Indonesia Dinilai Tidak Seimbang
Pusat Reformasi Ekonomi (CORE) Indonesia menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang hasil kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Menurut CORE, perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dianggap sebagai pola baru eksploitasi ekonomi.
CORE memberikan lima catatan terkait kesepakatan tersebut. Pertama, Indonesia mendapatkan tarif sebesar 19 persen, namun tarif ini tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar. Meskipun demikian, banyak negara lain menerima tarif lebih rendah. Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial sebesar US$ 33 miliar, melakukan investasi di AS, serta menghadapi pasal komitmen spesifik yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.
Kedua, pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi dinilai telah mengurangi peran negara dalam melindungi produsen dan konsumen lokal. Ketiga, AS dinilai lebih memprioritaskan kepentingan nasionalnya dengan menghapus dan menekan kepentingan nasional negara lain.
Keempat, ekspor Indonesia berpotensi tidak akan mendapat banyak keuntungan, sedangkan potensi kenaikan impor barang dan jasa akan semakin tinggi. Kelima, CORE menilai kesepakatan ini berisiko mengancam hilirasi dan membuat petani semakin terjepit.
“Berdasarkan catatan di atas, kami merekomendasikan kepada pemerintah dan tim negosiator untuk segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Poin amandemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan serangkaian kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS,” ujar CORE. Fokus utama tim negosiator, menurut CORE, harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri.
Penandatanganan Perjanjian Dagang
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal atau Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Pertemuan bilateral kedua kepala negara berlangsung sekitar 30 menit setelah kegiatan Board of Peace. “Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring.
Kritik Terhadap Kesepakatan
CORE menyoroti bahwa kesepakatan dagang ini tidak hanya menguntungkan AS tetapi juga berpotensi merugikan Indonesia. Dalam siaran pers mereka, CORE menyatakan bahwa kesepakatan ini dapat mengurangi kemampuan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Selain itu, adanya kewajiban investasi dan komitmen komersial yang besar bisa membebani perekonomian Indonesia.
Selain itu, CORE menilai bahwa kebijakan non-tarif yang diterapkan dapat mengurangi perlindungan bagi produsen lokal. Hal ini dapat memicu meningkatnya impor barang dan jasa dari AS, yang berpotensi mengancam pasar dalam negeri.
Rekomendasi CORE
CORE merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kesepakatan dagang tersebut. Fokus peninjauan harus mencakup kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, dan komitmen komersial. CORE juga menyarankan agar tim negosiator fokus pada perlindungan konsumen dan produsen di dalam negeri.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, Indonesia dan AS berharap dapat memperkuat hubungan dagang dan menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam perdagangan bilateral. Namun, kritik dari organisasi seperti CORE menunjukkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar menguntungkan kedua belah pihak.





