CORE: Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Pola Baru Eksploitasi

Aa1wmbdj
Aa1wmbdj

Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Tarif Resiprokal AS-Indonesia

Pandangan dari Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia terhadap kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Meski pihak Gedung Putih menyebut kesepakatan ini sebagai ‘Great Deal’ yang akan membuka era keemasan baru dalam hubungan bilateral, CORE melihat adanya ketimpangan yang jelas.

Ketimpangan dalam Kesepakatan

CORE mengungkapkan bahwa detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut mencerminkan ambisi AS untuk memperluas pengaruhnya di pasar Indonesia. Mereka menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam negeri. Dalam pernyataan pers mereka, CORE menyebutkan bahwa komitmen komersial Indonesia meningkat signifikan, dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar di dokumen akhir. Hal ini dinilai sebagai beban berat yang tidak seimbang dengan manfaat yang diperoleh.

Lima Pandangan Utama CORE

  1. Ketidakseimbangan Kewajiban dan Manfaat

    Meskipun tarif Indonesia diturunkan menjadi 19 persen, banyak negara lain mendapatkan tarif lebih rendah. Sementara itu, Indonesia harus menghadapi kewajiban komersial yang tinggi, termasuk investasi di AS, pembukaan pasar tanpa batasan kepemilikan, dan reformasi regulasi. Di sisi lain, AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak ada dan memiliki kemampuan untuk menaikkan tarif secara unilateral atau mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari.

  2. Pengaturan Ulang Kebijakan Non-Tarif

    Penghapusan kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi berpotensi merusak perlindungan produsen dan konsumen lokal. Ini juga berisiko menggerus peluang industri jasa pemastian dalam negeri. Selain itu, Indonesia diminta menghapus sertifikasi halal dan label produk non-halal AS, yang bertentangan dengan nilai-nilai konsumen muslim di Indonesia.

  3. Prioritas Nasional AS yang Mengabaikan Kepentingan Negara Lain

    Berbagai kewajiban Indonesia dalam kesepakatan menunjukkan bahwa apa yang harus dilakukan oleh Indonesia lebih berat dibandingkan manfaat yang diperoleh. Indonesia harus selalu berkonsultasi dengan AS dan memudahkan masuknya perusahaan AS ke pasar Indonesia. Selain itu, Indonesia terancam kenaikan tarif jika melakukan perjanjian dagang dengan negara lain yang dianggap membahayakan kepentingan AS.

  4. Potensi Kenaikan Impor dan Batasan Ekspor

    Meskipun tekstil dan aparel Indonesia dikecualikan dari tarif resiprokal, kuota ekspor yang terbatas membuat restriksi baru muncul. Sementara itu, Indonesia harus menghapus semua kebijakan impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produk AS. Pemenuhan ini berpotensi mengurangi keuntungan ekspor Indonesia.

  5. Ancaman terhadap Hilirisasi dan Petani

    Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis dan konten lokal di sektor pertambangan, yang bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi. Di sektor pertanian, liberalisasi berjalan drastis melalui penghapusan kebijakan komoditas dan pemberian status permanen untuk produk tanaman AS. Komitmen pembelian senilai US$ 4,5 miliar tampak lebih sebagai solusi krisis pertanian AS daripada manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

CORE menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak hanya merugikan Indonesia secara ekonomi, tetapi juga mengurangi marwah dan independensi negara dalam mengelola perekonomian nasional. Dengan ketimpangan yang besar, CORE meminta pemerintah Indonesia untuk lebih waspada dan menjaga kepentingan nasional dalam setiap kesepakatan internasional.

Pos terkait