CORE: Tarif Trump Rugikan RI, Desak Prabowo Ajukan Peninjauan Kembali Perjanjian

Aa1wmrhj
Aa1wmrhj

Penilaian CORE Indonesia terhadap Kesepakatan Dagang dengan AS

Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan bahwa kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI), yang dikenal sebagai Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART), tidak sepenuhnya menguntungkan RI. Meskipun pemerintah menyebutnya sebagai kesepakatan hebat, CORE Indonesia menilai adanya ketimpangan yang signifikan dalam beban dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia.

Kenaikan Komitmen Komersial Indonesia

Dalam dokumen kesepakatan tarif yang tebalnya 45 halaman tersebut, komitmen komersial Indonesia meningkat dari sebelumnya 22,7 miliar dolar AS menjadi 33 miliar dolar AS. Kenaikan ini mencapai 45 persen. Salah satu poin utama adalah peningkatan kewajiban pembelian pesawat dari 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS. Indonesia diwajibkan membeli 50 pesawat Boeing.

Meskipun dalam proses negosiasi Indonesia berhasil menurunkan tarif bea masuk atas barang impor dari 32 persen menjadi 19 persen, CORE Indonesia melihat bahwa Indonesia justru babak belur dalam kesepakatan ini. Mereka menilai bahwa tim negosiator gagal menyuarakan kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

Ketidakseimbangan dalam Kesepakatan

Menurut CORE Indonesia, tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal. Banyak negara lain juga mendapatkan tarif yang lebih rendah. Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial senilai 33 miliar dolar AS, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam annex III yang mencakup reformasi regulasi dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.

Sementara itu, AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada, yaitu melalui mekanisme Executive Order 14257 pada April 2025. Ketimpangan ini diperparah dengan adanya mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS dapat mengenakan tarif tambahan secara unilateral dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari.

Indonesia juga diminta untuk menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen Muslim di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 240 juta jiwa. Ini menjadi ironi bagi sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

Penghapusan Restriksi Ekspor Mineral dan TKDN

CORE Indonesia juga menyoroti penghapusan restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang hilirisasi di dalam negeri.

Di sektor pertanian, liberalisasi berjalan drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanent fresh food of plant origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari Negeri Paman Sam. Komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS, ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, CORE Indonesia menyoroti kewajiban yang dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dari AS. Hal ini akan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia dan melemahkan strategi pendalaman industri di dalam negeri.

Usulan Amandemen Kesepakatan

Karena kesepakatan dagang yang jauh lebih merugikan, CORE Indonesia mengusulkan pemerintah dan tim negosiator agar segera mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif. Fokus amendemen perlu difokuskan pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama. Oleh karena itu, CORE Indonesia mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang kesepakatan ini dan segera mengusulkan peninjauan ulang.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan strategi diplomatik untuk mengantisipasi protes dari mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa yang berpotensi mempersoalkan perlakuan khusus terhadap AS atas dasar pelanggaran prinsip Most-Favored Nation (MFN) di World Trade Organization (WTO).

Pos terkait