Daftar Gaji THR 2026 ASN-Pensiunan, PNS hingga TNI/Polri Maksimal

Aa1xpd57 1
Aa1xpd57 1



JAKARTA — Pemerintah telah memastikan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total nilai sebesar Rp55 triliun. Pembayaran THR ini dilakukan secara bertahap, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 H atau 2026 M. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam menghadapi momen penting tersebut.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membayar THR kepada berbagai kelompok seperti ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Anggaran ini lebih besar dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencapai Rp49 triliun, atau meningkat sebesar 10%.

Airlangga menyampaikan bahwa pembayaran THR sudah dimulai sejak tanggal 26 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga sebelum perayaan Idulfitri atau Lebaran 2026. Pada minggu pertama, pemerintah telah melakukan pembayaran THR kepada ASN pemerintah pusat, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta pensiunan.

Menurut Airlangga, THR diberikan secara penuh, yaitu 100% berdasarkan seluruh komponen yang berlaku. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut rincian besaran THR 2026:

  • ASN Pusat dan TNI/Polri

    Total penerima: 2,4 juta orang

    Total anggaran: Rp22 triliun

  • ASN Daerah

    Total penerima: 4,3 juta orang

    Total anggaran: Rp20,2 triliun

  • Pensiunan

    Total penerima: 3,8 juta orang

    Total anggaran: Rp12,7 triliun

Dari data di atas, rata-rata THR yang diterima oleh ASN Pusat dan TNI/Polri adalah sebesar Rp9,16 juta. Sedangkan rata-rata THR untuk ASN Daerah mencapai Rp4,69 juta, dan rata-rata THR bagi pensiunan adalah Rp3,34 juta.

Namun, nilai THR tetap bergantung pada nominal gaji, pangkat/golongan, jabatan, maupun nilai pensiunan yang diterima oleh masing-masing individu sebelumnya.

Airlangga juga memastikan bahwa pembayaran THR berbeda dengan gaji ke-13. Artinya, seluruh pihak yang telah menerima THR tetap akan mendapatkan gaji ke-13, meskipun tidak dalam waktu dekat.

“Untuk gaji ke-13, seperti biasanya akan dibayarkan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.

Pos terkait