Daftar Perjanjian Tarif Terbaru RI-AS dari Energi hingga Nuklir

Aa1whtvh 1
Aa1whtvh 1

Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara. Dalam perjanjian yang diberi judul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”, salah satu sektor yang menjadi fokus adalah energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tujuan dan visi dari perjanjian ini adalah untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, rantai pasok yang kuat, serta menghormati kedaulatan masing-masing negara. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan negara menjadi bagian penting dari kesepakatan tersebut.

Rincian Kesepakatan Tarif di Sektor Energi

Dalam dokumen yang ditandatangani, Indonesia akan mengimpor komoditas energi asal AS senilai US$ 15 miliar atau Rp 253,27 triliun. Nilai impor tersebut berasal dari tiga komoditas utama:

  • Impor liquified petroleum gas (LPG) senilai US$ 3,5 miliar
  • Impor minyak mentah atau crude sebesar US$ 4,5 miliar
  • Impor BBM atau bensin olahan sebanyak US$ 7 miliar

Selain itu, Indonesia juga harus meningkatkan impor batu bara metalurgi dari AS. Hal ini dilakukan untuk mendukung produksi baja, industrialisasi lokal, ketahanan energi, serta mengurangi ketergantungan impor dari pihak yang memanipulasi pasar.

Pengembangan Teknologi Batu Bara

Indonesia juga diwajibkan mengimpor teknologi pengembangan batu bara dari AS serta berkolaborasi untuk mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi. Selain itu, Indonesia harus memanfaatkan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk kemajuan teknologi batu bara. Ini mencakup penggunaan, produk samping batu bara untuk produksi bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, bahan cetak, hingga pemanfaatan untuk pembangkit listrik.

Mineral Kritis

Dalam perjanjian yang diteken di Washington, terdapat ketentuan tentang mineral kritis. Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. Indonesia juga akan menyediakan layanan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur.

Selain itu, Indonesia akan mendorong pemulihan aliran limbah dari komoditas mineral kritis. Hal ini mencakup dorongan regulasi, infrastruktur, atau teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas guna daur ulang dan pemulihan mineral kritis.

Dokumen tersebut menjelaskan lima poin lainnya terkait kesepakatan terkait mineral kritis, di antaranya:

  • Memperkuat konektivitas rantai pasok antar pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
  • Percepatan pasokan yang aman dari mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ). Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
  • Indonesia memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional.
  • Indonesia dan Amerika Serikat berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis.
  • Indonesia akan membatasi kelebihan produksi untuk smelter milik asing, dengan memastikan angkanya sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Indonesia juga memastikan kawasan industri dan smelter milik asing tunduk pada peraturan yang berlaku.

Bioetanol

Indonesia dan AS juga sepakat terkait bioetanol. Dalam dokumen tersebut, ada tiga kesepakatan yang disetujui dua negara:

  • Indonesia tidak akan mengadopsi atau menerapkan kebijakan apapun yang menghalangi masuknya impor bioetanol dari AS
  • Indonesia akan menerapkan campuran bioetanol ke BBM sebanyak 5% (E5) pada 2028 dan 10% (E10) pada 2030.
  • Indonesia akan berupaya menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol dalam BBM hingga E20. Namun hal ini bergantung pada ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Pengembangan Reaktor Nuklir

Dalam dokumen perjanjian tersebut juga dibahas terkait pengembangan reaktor. Disebutkan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS dan Jepang untuk mengembangkan reaktor modular kecil (untuk nuklir). Kerja sama ini dilakukan melalui pendekatan kemitraan publik-swasta yang modern, dimulai dengan pekerjaan rekayasa dan desain tahap awal untuk proyek di Kalimantan Barat.

Pos terkait