Dag Dig Dug PPPK Paruh Waktu Jabar Tunggu Kejelasan THR Lebaran 2026

Img 20250130 Wa0043
Img 20250130 Wa0043

PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Masih Tunggu Kejelasan THR

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat masih menunggu kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa THR akan diberikan, namun besaran dan waktu pencairannya belum diumumkan secara resmi.

Seorang PPPK paruh waktu yang memiliki inisial EZ mengaku telah menanyakan langsung kepada bagian kepegawaian, tetapi hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan, informasi tentang kepastian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pun belum ada.

“Infonya dapat THR, tapi belum tahu berapa dan kapan cairnya. Kemarin sempat tanya ke kepegawaian, soalnya ASN juga kan belum pasti,” ujar EZ pada Kamis (27/2/2026).

EZ mengatakan bahwa saat masih berstatus sebagai honorer, dirinya menerima THR yang besarnya sama dengan satu kali gaji. Ketentuan tersebut jelas tercantum dalam kontrak kerja sebagai gaji ke-13. Namun setelah berstatus PPPK paruh waktu, ia tidak menemukan klausul serupa dalam perjanjian kerjanya.

“Kalau dulu honorer ada di kontrak, disebutnya gaji ke-13, meski prakteknya disebut THR. Kalau PNS kan ada gaji ke-13 dan THR. Sekarang di kontrak PPPK paruh waktu tidak ada pasal yang mengatur itu,” katanya.

Dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu, Pasal 7 diatur tentang gaji atau upah. Terdapat tujuh ayat, namun tak satupun dari ayat-ayat tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 maupun THR. Hal ini membuat EZ dan sejumlah rekan-rekannya berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah, mengingat kebutuhan menjelang Lebaran meningkat.

Persoalan yang Muncul

Beberapa hal yang menjadi perhatian para PPPK paruh waktu adalah:

  • Tidak adanya ketentuan jelas dalam kontrak kerja

    Dalam kontrak PPPK paruh waktu, tidak ada ketentuan yang mengatur pemberian THR atau gaji ke-13. Hal ini memicu ketidakpuasan karena sebelumnya, ketika mereka masih berstatus honorer, THR diberikan sesuai dengan kontrak kerja.

  • Perbedaan perlakuan antara PPPK dan ASN

    Para PPPK merasa kurang diakui hak-haknya dibandingkan dengan ASN. Meskipun status PPPK lebih stabil dibandingkan honorer, tetapi dalam hal tunjangan seperti THR, mereka masih dianggap tidak layak menerima.

  • Ketidakpastian informasi

    Informasi tentang THR hanya beredar secara lisan, tanpa adanya pengumuman resmi dari pihak terkait. Hal ini memperburuk rasa khawatir dan ketidakpastian bagi para pegawai.

Harapan dan Kebijakan yang Diharapkan

Para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan khusus terkait THR. Mereka berharap agar kebijakan tersebut bisa memberikan kejelasan dan perlindungan hak-hak mereka sebagai pegawai pemerintah.

Beberapa usulan yang diajukan oleh para PPPK antara lain:

  • Membuat peraturan yang jelas

    Pemerintah daerah diminta untuk membuat aturan yang jelas terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, termasuk besaran dan waktu pencairan.

  • Memberikan perlakuan yang setara dengan ASN

    PPPK paruh waktu berharap agar perlakuan mereka tidak lagi berbeda dengan ASN, terutama dalam hal tunjangan dan fasilitas.

  • Menyediakan saluran komunikasi yang efektif

    Para PPPK berharap agar pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi yang efektif agar informasi tentang THR dapat disampaikan secara transparan dan tepat waktu.

Kesimpulan

Masalah THR bagi PPPK paruh waktu di Jawa Barat masih menjadi isu yang hangat dibahas. Ketidakjelasan dalam kontrak kerja dan ketidakterbukaan informasi membuat para pegawai merasa tidak diakui hak-haknya. Dengan harapan adanya kebijakan khusus dari pemerintah daerah, diharapkan masalah ini bisa segera terselesaikan, sehingga para PPPK paruh waktu dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

Pos terkait