JAKARTA — Perusahaan otomotif asal Jepang, Daihatsu, mengungkapkan dampak dari penerapan pajak opsen terhadap penjualan kendaraan pada tahun 2026. Meskipun kebijakan ini telah diterapkan sejak sekitar satu tahun lalu, perusahaan masih merasakan pengaruhnya terhadap kinerja bisnis.
Direktur Marketing dan Corporate Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani, menjelaskan bahwa industri otomotif saat ini masih menghadapi tantangan, terutama karena daya beli masyarakat kelas menengah yang belum sepenuhnya pulih. Ia menyatakan bahwa daya beli konsumen di segmen entry level sedang melemah, yang menjadi hambatan utama dalam pertumbuhan industri otomotif saat ini.
Pajak opsen ini diatur melalui Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Berdasarkan UU HKPD, besaran pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pajak MBLB sebesar 25% dari pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sri Agung menambahkan bahwa sebagian besar pelanggan Daihatsu adalah pembeli mobil pertama (first car buyer), sehingga pasti akan terdampak oleh kebijakan pajak ini. Ia menilai, penurunan penjualan terjadi secara signifikan, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Dalam data terbaru, distribusi wholesales Daihatsu mencapai 12.513 unit pada Januari 2026 dengan pangsa pasar sebesar 18,8%. Sementara itu, penjualan ritel atau dari dealer ke konsumen mencapai 11.202 unit pada periode yang sama. Gran Max Pick Up menjadi model utama yang mendukung penjualan Daihatsu dengan kontribusi 35% terhadap total penjualan ritel. Model lain yang terlaris antara lain Sigra (21%), Gran Max Minibus (19%), Terios (9%), Ayla (7%), Xenia (4%), Luxio (3%), dan Rocky (2%).
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa daerah, terutama di Jawa Tengah. Hal ini diduga akibat kenaikan tagihan pajak yang disebabkan oleh penerapan pajak opsen. Menanggapi hal ini, pemerintah daerah Provinsi Jateng memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB sebagai respons atas keluhan warga. Di sisi lain, Pemprov Jabar sudah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi pada tahun 2026. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.





