Damianus Walilo Soroti Krisis Agraria di Papua, Minta Operasi Bank Tanah Dihentikan

Img 20250921 Wa0046 Scaled 2
Img 20250921 Wa0046 Scaled 2

Situasi Agraria di Tanah Papua dalam Kondisi Darurat

Direktur Perkumpulan Nayak Oase, Damianus Walilo, menyatakan bahwa situasi agraria di Tanah Papua saat ini berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Ia menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.

Menurut Damianus, kebijakan tersebut justru berpotensi memperparah konflik agraria di Papua, khususnya terkait aktivitas Badan Bank Tanah yang dinilai berdampak pada meningkatnya penggusuran serta kriminalisasi masyarakat adat. Ia mengungkapkan bahwa situasi darurat agraria di Tanah Papua tidak baik-baik saja dan eskalasi penggusuran serta kriminalisasi masyarakat adat semakin meningkat.

Bank Tanah sebagai Alat Perampasan

Aktivis lingkungan ini menilai bahwa di balik narasi penyediaan tanah untuk pembangunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Badan Bank Tanah justru beroperasi sebagai alat perampasan yang mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah adat mereka. Berdasarkan pantauan lembaga masyarakat sipil, Bank Tanah telah melakukan pematokan lahan yang selama ini dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat di sejumlah wilayah, termasuk pada kawasan PSN di Merauke dan daerah konflik agraria lainnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu intimidasi hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah ulayatnya. “Bank Tanah secara agresif mengklaim lahan-lahan tanah ulayat melalui Hak Pengelolaan (HPL) tanpa mempertimbangkan keberadaan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat,” katanya.

Kebijakan Dualisme yang Merugikan Masyarakat Adat

Damianus menegaskan bahwa negara harus menghentikan praktik dualisme kebijakan pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat adat di Papua. Menurutnya, Badan Bank Tanah seharusnya berfungsi mendistribusikan tanah bagi masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, dinilai lebih berperan sebagai spekulan tanah negara yang mengalihkan lahan masyarakat menjadi HPL untuk kepentingan korporasi.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan tanah di Papua umumnya terdiri dari tiga kategori utama, yakni tanah komunal atau hak waris, hak pakai keluarga, dan hak guna. Namun, pembangunan infrastruktur dan PSN kerap dijadikan legitimasi untuk meminggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal.

Teori Kolonialisme Agraria

Damianus mengatakan bahwa masyarakat adat yang mempertahankan tanah warisan leluhur sering menghadapi tekanan aparat keamanan, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan mempertahankan ruang hidup. Ia juga menilai kebijakan Bank Tanah yang mengklaim tanah tanpa Hak Guna Usaha (HGU) aktif sebagai tanah negara berpotensi menghidupkan kembali praktik kolonialisme agraria yang bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Menurutnya, UUPA menegaskan integrasi hukum adat dalam sistem agraria nasional serta fungsi sosial tanah untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Desakan kepada Pemerintah

Damianus mendesak pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN segera menghentikan operasi Badan Bank Tanah di wilayah adat dan tanah garapan masyarakat. “Badan Bank Tanah terbukti menjadi masalah, bukan solusi bagi reforma agraria yang bertujuan menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa reforma agraria seharusnya mampu mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, menyelesaikan konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan petani, serta memperkuat kedaulatan pangan. Selain itu, Damianus juga meminta pemerintah mempercepat pengakuan wilayah adat serta menjalankan reforma agraria melalui redistribusi tanah yang berkeadilan.

Pembebasan Masyarakat Adat yang Dikriminalisasi

Ia juga menyerukan pembebasan masyarakat adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah warisan leluhur sebagai sumber kehidupan. Damianus turut mengajak tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta pemuda adat di Tanah Papua untuk bersatu menyikapi persoalan agraria yang dinilai semakin mengancam kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam.

“Kami mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pembentukan Badan Bank Tanah. Hentikan perampasan tanah adat. Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporasi,” tutupnya.

Pos terkait