Dampak 45 Ribu PBI BPJS Kesehatan Surabaya Nonaktif, Apa Itu Desil 8-10?

Aa1wmxch 1
Aa1wmxch 1

Pengertian Desil dan Peran Warga Mampu dalam Sistem BPJS



Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial ekonomi (DTKS). Masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok, masing-masing mewakili 10 persen populasi. Kelompok ini mencakup dari yang paling miskin hingga paling kaya. Secara umum, pembagian desil sebagai berikut:

  • Desil 1–3: Kelompok masyarakat sangat miskin dan miskin (prioritas utama penerima bantuan dan PBI BPJS)
  • Desil 4–7: Kelompok menengah bawah hingga menengah
  • Desil 8, 9, dan 10: Kelompok masyarakat mampu hingga sangat kaya (sasaran imbauan warga untuk membayar iuran BPJS secara mandiri)

Kelompok Desil 8–10 dinilai memiliki kemampuan finansial untuk menanggung iuran jaminan kesehatan tanpa bantuan pemerintah.

Alasan Mengapa Warga Desil 8–10 Diminta Bayar Mandiri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau warga yang masuk kategori Desil 8 hingga Desil 10 untuk mulai membayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini dilakukan agar anggaran daerah dapat difokuskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Prinsip gotong royong menjadi dasar kebijakan ini.

“Kami minta tolong warga yang masuk ke dalam desil 8 sampai desil 10, untuk mau gotong royong bayar iuran BPJS secara mandiri. Hal ini dikarenakan agar Pemerintah Kota Surabaya bisa fokus menangani warga tidak mampu,” ujar Eri Cahyadi.

Ia juga berharap kesadaran warga mampu untuk ikut menopang sistem jaminan kesehatan di Surabaya. “Mari kita gotong royong bersama. Yang tidak mampu dipegang pemerintah, tapi yang mampu saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya,” tambahnya.

Langkah ini selaras dengan pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong warga kaya membayar BPJS secara mandiri agar anggaran negara fokus pada keluarga tidak mampu.

Cara Mengetahui Status Desil Anda

Agar data tepat sasaran, Pemkot Surabaya menyediakan beberapa jalur verifikasi bagi warga:

  1. Verifikasi lewat RW dan Kampung Pancasila

    Pemkot akan melakukan konfirmasi ulang data keluarga miskin, prasejahtera, dan sejahtera melalui Kampung Pancasila serta rembug warga di tingkat RW.

  2. Hak sanggahan warga

    Warga berhak menyampaikan keberatan jika data yang tercantum tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.

  3. Cek mandiri status BPJS

    Warga juga dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi JKN atau langsung ke layanan pelanggan BPJS Kesehatan di Surabaya.

Iuran BPJS Mandiri yang Harus Dibayar

Menteri Kesehatan menilai iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan seharusnya mampu dibayarkan secara mandiri oleh masyarakat kategori mampu. Angka ini kerap dijadikan perbandingan bahwa kontribusi warga Desil 8–10 relatif kecil dibanding manfaat jaminan kesehatan yang diterima.

Kebijakan meminta warga Desil 8–10 membayar BPJS mandiri bukan bentuk penghapusan hak, melainkan upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya. Dengan warga mampu ikut bergotong royong, Pemkot Surabaya memastikan layanan kesehatan gratis tetap terjaga bagi masyarakat miskin dan prasejahtera.

Penyakit Katastropik dan Evaluasi Data

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti temuan mengejutkan, ribuan warga yang tergolong dalam kelompok ekonomi paling atas justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah evaluasi pun disiapkan pemerintah agar kuota PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak mengorbankan warga miskin yang lebih berhak.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Budi mengungkapkan adanya 1.824 peserta dari kelompok Desil 10 (kategori ekonomi tertinggi) yang terdaftar sebagai penerima BPJS PBI.

Penertiban ini dinilai penting agar subsidi negara tidak salah sasaran. BPJS PBI saat ini memiliki kuota sekitar 96,8 juta peserta. Ketika warga dari kelompok ekonomi atas masuk dalam daftar tersebut, dampaknya langsung terasa pada kelompok masyarakat miskin yang belum terakomodasi.

Rekonsiliasi Data dan Proses Evaluasi

Pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.

Data tersebut menunjukkan adanya dinamika signifikan dalam status kepesertaan. Tanpa pembaruan data berkala, risiko salah sasaran akan terus berulang. Meski penataan dilakukan, Budi memastikan kebijakan ini tidak akan langsung mencoret kepesertaan secara mendadak, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, atau penyakit jantung.

[Nah, itu kita akan rapikan, tapi itu 3 bulan ke depan saja, supaya tidak mengganggu khususnya pasien-pasien yang kritis tadi, yang katastropik tadi. Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di Desil 10, Desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan.]

Peninjauan ulang kepesertaan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan, disertai sosialisasi oleh BPJS dan pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan sistem yang lebih adil: yang mampu membayar sendiri, dan yang benar-benar membutuhkan mendapat perlindungan penuh dari negara.

Pos terkait