Dampak Penutupan BPR Prima, LPS Ajak Pekerja Pakerin Ikuti Prosedur

Aa1wzv4b
Aa1wzv4b

Penjelasan LPS Mengenai Aksi Demonstrasi di Kantor LPS Surabaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan pernyataan terkait aksi demonstrasi yang terjadi di kantor perwakilan LPS Surabaya, Jawa Timur. Aksi ini terjadi setelah izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang dialami PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), yang menjadi salah satu pihak terdampak dari kebijakan tersebut.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa LPS merasa prihatin dan memiliki empati terhadap permasalahan yang sedang dihadapi para pekerja PT Pakerin. Ia menegaskan bahwa LPS berharap situasi dapat segera stabil agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan dapat berjalan dengan lancar.

Untuk itu, LPS mengimbau kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya dan mengikuti proses penanganan bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jimmy menekankan bahwa langkah-langkah yang dilakukan harus dilakukan secara legal dan tidak mengganggu proses likuidasi.

Status Operasional BPR Prima Master Bank

Jimmy menjelaskan bahwa BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak izin usahanya dicabut oleh OJK pada 27 Januari 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah sejumlah upaya penyehatan dan penyelamatan dilakukan oleh otoritas. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. Saat ini, LPS sedang fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan sesuai batas penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Pembayaran tahap pertama telah diumumkan, dan saat ini LPS sedang melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya. Selain itu, pihaknya juga tengah fokus pada proses likuidasi bank guna memastikan hasil terbaik yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang LPS.

Tanggung Jawab LPS dalam Masalah Gaji dan Tunjangan

Terkait masalah gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin, Jimmy menegaskan bahwa hal ini bukan kewenangan dari LPS. Ia berharap permasalahan internal seperti ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham, dan pekerja PT Pakerin.

Latar Belakang Polemik di PT Pakerin

Dalam catatan Bisnis, ribuan buruh PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam dirumahkan akibat polemik yang bermula dari perselisihan antara pemilik PT Pakerin. Perselisihan ini berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 310/K/TUN/2022.

Namun, pemerintah pusat dianggap keliru dalam menafsirkan putusan MA tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-38.AH.01.41/2024. Akibatnya, perusahaan yang sebelumnya dalam kondisi sehat tidak dapat mengambil uang sekitar Rp1 triliun di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Hal ini berujung pada penghentian operasional PT Pakerin dan ancaman PHK massal terhadap 2.500 karyawan.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa beroperasi, tidak bisa membayar gaji karyawan selama 3 bulan, dan ancaman PHK akan terjadi pada 2.500 karyawan tersebut.

Pos terkait