Peran dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan serta Kolegium
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan telah memberikan kejelasan hukum dalam pengelolaan kolegium serta pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kesehatan. Hal ini menjadi penting karena sebelumnya, batasan tugas antara institusi pendidikan dan kolegium dianggap saling tumpang tindih.
Ketua AIPKI, Wisnu Barlian, menjelaskan bahwa isi putusan MK tersebut menegaskan batasan tugas antara kedua pihak. Menurutnya, tanggung jawab penyelenggara pendidikan mencakup seluruh proses pembelajaran hingga tahap kelulusan. Sementara itu, kolegium hanya menjalankan peran setelah peserta didik dinyatakan lulus.
Wisnu menilai bahwa pembagian fungsi ini perlu segera diintegrasikan ke dalam regulasi pelaksanaan. Ia berpendapat bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum atas persoalan yang selama ini dikhawatirkan oleh penyelenggara pendidikan kesehatan.
Kedudukan Kolegium dalam Regulasi Turunan
Dia juga menyoroti kedudukan kolegium dalam regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yang dinilai tidak lagi independen. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kolegium dibentuk dan diseleksi oleh Kementerian Kesehatan. Dalam putusan MK, jelas terlihat pembagian tugas dan fungsi antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.
Menurut Wisnu, penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ia menilai bahwa hal ini perlu dikonsolidasikan kembali agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kewenangan.
Fokus pada Mutu Pendidikan
Meskipun mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tingkat nasional, Wisnu menekankan bahwa mutu pendidikan harus tetap menjadi fokus utama. Hal ini dilakukan agar para lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Yandi Syukri, mengungkapkan bahwa sekitar 90 lembaga pendidikan profesi apoteker terkena dampak langsung dari regulasi tersebut. Pelaksanaan uji kompetensi apoteker yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan farmasi di tingkat nasional.
Tantangan dalam Tata Kelola
Peralihan kewenangan kolegium kepada pemerintah memunculkan tantangan dalam aspek tata kelola. Yandi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pemerintah berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang berada di bawah Undang-Undang Kesehatan.
Menurutnya, putusan MK ini menjadi momentum untuk mengembalikan sinergi peran antara penyelenggara pendidikan dan kolegium tanpa tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, sistem pendidikan dan pengujian kompetensi dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Penutup
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam membangun sistem pendidikan kesehatan yang lebih baik. Dengan adanya kejelasan tugas dan tanggung jawab antara institusi pendidikan dan kolegium, diharapkan akan tercipta kualitas lulusan yang lebih unggul dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.





