Dana Haji Kelolaan BPKH Tembus Rp 180 Triliun

Aa1eey0w
Aa1eey0w



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat bahwa dana kelolaan terus mengalami pertumbuhan hingga akhir tahun 2025. Pada akhir Desember 2025, total dana yang dikelola mencapai Rp 180,72 triliun, meningkat dari posisi Desember 2024 yang berada di angka Rp 171,65 triliun. Kenaikan ini juga memberikan dampak positif pada nilai manfaat hasil pengembangan dana haji, yang kini mencapai Rp 12,09 triliun.

Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan bahwa dana setoran awal jemaah tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar pengelolaan investasi. “Pengembangan nilai manfaat kami arahkan untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau dan berkeadilan bagi jemaah,” ujarnya dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu sore, 21 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa kontribusi hasil investasi kini mampu menutup sekitar 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara 62 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah. Skema ini dinilai membantu menahan lonjakan ongkos haji di tengah tekanan global.

Tahun ini, pemerintah bersama DPR menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta, turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 54,19 juta, sedangkan Rp 33,21 juta per jemaah ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Zaky menegaskan bahwa instrumen investasi yang dipilih relatif konservatif, seperti sukuk dan penempatan pada perbankan syariah, untuk menjaga stabilitas imbal hasil sekaligus meminimalkan risiko.

“Prinsipnya kehati-hatian. Setiap rupiah harus memberi dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem haji,” katanya.

Di sisi lain, antrean jemaah haji Indonesia masih sangat panjang. BPKH mencatat sekitar 5,5 juta calon jemaah masuk daftar tunggu dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun.

Zaky menjelaskan bahwa kondisi ini berkaitan dengan pembatasan kuota yang ditetapkan sebesar 1:1.000 dari jumlah penduduk, sesuai ketentuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia memperoleh sekitar 221 ribu kuota haji setiap tahun.

Berdasarkan profil pendaftar, kelompok usia 0–40 tahun mencapai 24,28 persen dari total antrean. Dari sisi gender, perempuan mendominasi dengan 54,5 persen. Sementara itu, latar belakang pekerjaan didominasi petani dan pengusaha sebesar 36,14 persen, disusul karyawan swasta 24,72 persen, ibu rumah tangga 24 persen, serta pegawai negeri sipil 15,14 persen.

Menurut Zaky, model antrean dengan nomor porsi seperti yang diterapkan Indonesia dan Malaysia menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain. Beberapa negara memilih sistem undian, namun skema antrean dinilai lebih mampu menghimpun dana dan mengelolanya secara produktif.

Melalui forum BPKH Connect, juga mendorong peningkatan literasi publik terkait pengelolaan dana haji. Transparansi dan komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jangka panjang.

Pos terkait