Dari Sewa ke Gadai Ilegal, Drama Penggelapan Mobil Rp150 Juta di Pangkalpinang

Kasus Penggelapan Mobil Di Polsek Pedurungan 20180118 150416
Kasus Penggelapan Mobil Di Polsek Pedurungan 20180118 150416

Kasus Penggelapan Mobil yang Merugikan Korban Rp150 Juta

Kasus penggelapan satu unit mobil dengan kerugian mencapai Rp150 juta berhasil diungkap oleh Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang. Kejadian ini terbongkar setelah polisi mengamankan tersangka dan menemukan mobil di tangan penerima gadai.

Awal Peristiwa

Kasus ini terkuak setelah Alpadri alias Padri (28), warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, diamankan dalam perkara lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil milik Irwanda (48), yang juga merupakan warga Bukit Besar.

Menurut Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, awalnya pelaku ditangkap dalam kasus lain. Setelah dilakukan pengembangan, Alpadri mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda empat pada Januari 2026.

Pelaku sebelumnya merental kendaraan tersebut dari korban. Selanjutnya, pada Minggu (31/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Alpadri bersama tiga orang temannya yaitu Martin (48), Nuryana (47), dan Kasmini (52), menggadaikan mobil tersebut kepada Tia Kurnia (32), warga Puding Besar, Kabupaten Bangka, senilai Rp20 juta.

Digadaikan Berantai

Tidak berhenti di situ, kendaraan kembali digadaikan kepada Indra sebesar Rp28 juta. Setelah mendapatkan informasi keberadaan mobil di wilayah Penagan, tim Buser Naga langsung bergerak.

Mobil ditemukan di rumah Indra saat yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Setelah berkoordinasi dengan keluarga, polisi membawa mobil tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.

“Setelah menerima informasi kendaraan berada di daerah Penagan, tim langsung menemui Indra. Namun, dirumah Indra yang bersangkutan sedang berada di luar Kota tapi kendaraan yang digadaikan ada di rumah Indra,” ujar Kapolresta Pangkalpinang.

“Melihat posisi kendaraan berada di rumah, tim buser Naga pun meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan kepada orang tua Indra yang berada di rumah dan memhawa mobil ke Mapolresta Pangkalpinang,” tambahnya.

Empat Orang Diperiksa

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Kampak dan Selindung. Polisi mengamankan pasangan suami istri, Nuryana (47) dan Martin (48), serta seorang perempuan bernama Kasmini (52).

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku ikut membantu proses penggadaian mobil dan menerima upah masing-masing Rp1,5 juta. Kasmini juga mengaku bahwa ikut serta untuk mengadaikan kendaraan korban kepada Tia Kurnia dengan mendapatkan upah Rp1,5 juta. Sedangkan, Nuryana dan Martin juga menerima upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Saat ini, Alpadri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Tia Kurnia, Martin, Nuryana, dan Kasmini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait peran mereka dalam kasus tersebut.

Tindakan Lanjutan

Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Pos terkait