Persidangan Sengit Antara Ahok dan Penasehat Hukum Terdakwa
Pertemuan sengit antara mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dengan penasehat hukum terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab berlangsung dalam sidang kasus dugaan korupsi Gas Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011–2021. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menunjukkan ketegangan tinggi antara keduanya.
Awalnya, Wa Ode bertanya tentang pihak yang memerintahkan audit terkait jual-beli LNG karena ditemukan kejanggalan. Ahok tidak dapat mengingat secara pasti siapa yang menginstruksikan audit tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa audit dilakukan oleh BPK atau BPKP. Pertanyaan Wa Ode kemudian berlanjut mengenai pembelian LNG Corpus Christi. Ahok mengaku tidak mengetahui pembelian tersebut karena saat itu ia baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
“Saya tidak tahu yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” ujar Ahok dalam persidangan.
Wa Ode merasa pertanyaan yang diajukannya tidak dijawab secara substansial. Ia menegaskan bahwa ia berhak menanyakan hal tersebut. “Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silahkan, Pak. Saya berhak menanyakan,” kata Wa Ode.
Ahok kemudian menyampaikan bahwa apa yang disampaikannya hanya berdasarkan hasil audit berupa pembelian yang menyalahi aturan. Ia menambahkan bahwa tidak ada tujuan untuk membuat Hari Karyuliarto menjadi tersangka. “Kalau ibu mau, ibu panggil direksi jadi saksi ibu saja supaya ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta,” jelas Ahok.
Wa Ode merasa pernyataan Ahok mengalihkan pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan ditujukan untuk Ahok, bukan pihak lain. “Saya juga tanya maksud apa Pak Hari ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama anda? Saya tidak pernah cari musuh,” ucap Ahok.
“Saudara yang melaporkan kasus ini!” balas Wa Ode.
“Saya lapor, saya Komut!” timpal Ahok.
Ruangan sidang langsung riuh dengan respons para pengunjung. Hakim Ketua, Suwandi berusaha meredakan suasana dengan meminta kedua belah pihak tidak terbawa emosi. “Saksi sebentar, santai aja, jangan terbawa emosi. Penasehat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat akan ada kerugian, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah,” tegas Suwandi.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.





