Permasalahan Hukum Debitur dengan Bank Mandiri
Patrick Tamlea, seorang debitur, telah mengirimkan teguran hukum (somasi) kepada Pimpinan Cabang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klasaman-Sorong. Kuasa Hukum Patrick, Deddy Lesar, menjelaskan bahwa somasi ini terkait dengan tindakan penagihan dan penerbitan Surat Peringatan yang menimbulkan kegelisahan hukum, tekanan psikologis, serta dugaan pelanggaran prinsip-prinsip fundamental dalam praktik perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan.
Perkara ini bukanlah tentang penolakan kewajiban pembayaran kredit, melainkan tentang cara, prosedur, dan proporsionalitas tindakan oleh institusi perbankan terhadap warga negara yang memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebuah program pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, pelaku UMKM, serta penguatan struktur ekonomi nasional berbasis keadilan sosial.
“Setiap tindakan menyimpang dari prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan perlindungan konsumen dalam konteks KUR bukan sekadar sengketa privat antara debitur dan kreditur, melainkan berpotensi mencederai spirit kebijakan publik yang dilandasi semangat keberpihakan kepada masyarakat,” kata Deddy, Senin (2/3/2026).
Fakta yang Mengemuka
Dalam fakta yang tidak terbantahkan, kliennya hanya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama kurang lebih empat (4) hari kalender. Namun terhadap keterlambatan yang secara objektif masih berada dalam batas kewajaran praktik perbankan tersebut, justru diterbitkan Surat Peringatan II (SP2) yang secara hierarkis lazimnya didahului oleh Surat Peringatan I (SP1), serta disertai muatan ancaman tindakan lanjutan yang bersifat represif dan tidak proporsional.
Tindakan tersebut, apabila benar tidak melalui tahapan prosedural yang sah sebagaimana lazimnya praktik penagihan perbankan yang beretika, patut diduga sebagai bentuk penerapan sanksi administratif yang prematur dan berlebihan (disproportionate enforcement). Lebih jauh, kliennya bukan merupakan debitur dalam fasilitas kredit dimaksud, namun justru menjadi sasaran komunikasi penagihan yang disertai tekanan, makian, serta nada ancaman dari oknum pegawai yang disebut bernama Buhari.
“Secara hukum, tindakan tersebut tidak lagi berada dalam ranah hubungan kontraktual, melainkan telah melampaui batas menjadi perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.
Tuntutan dan Ultimatum
Klarifikasi dan Pembatalan Tindakan yang Tidak Proporsional
Menuntut agar pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Klasaman memberikan klarifikasi tertulis dan resmi mengenai dasar hukum serta prosedur internal yang digunakan dalam penerbitan Surat Peringatan II (SP2) terhadap keterlambatan 4 (empat) hari kalender, termasuk penjelasan mengapa tahapan peringatan dilakukan secara eskalatif tanpa jeda yang wajar. Apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian standar operasional, maka kami menuntut pembatalan atau koreksi administratif atas surat tersebut demi kepastian hukum dan keadilan.
Rincian Perhitungan Kewajiban Secara Transparan
Menuntut agar bank menyampaikan rincian tertulis, rinci, dan terverifikasi mengenai komponen kewajiban yang dicantumkan dalam surat peringatan, termasuk pemisahan antara pokok, bunga berjalan, bunga tertunggak, denda, dan biaya lain-lain, sehingga tidak menimbulkan kesan tekanan finansial yang berlebihan akibat angka agregat yang tidak dijelaskan secara komprehensif. Transparansi ini bukan sekadar etika bisnis, melainkan kewajiban hukum dalam kerangka perlindungan konsumen jasa keuangan.
Penghentian Segala Bentuk Intimidasi dan Komunikasi Tidak Patut
Menuntut agar seluruh bentuk komunikasi yang mengandung unsur tekanan, ancaman, makian, atau tindakan yang merendahkan martabat dihentikan seketika. Penagihan harus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai norma hukum serta standar etika perbankan.
Penghentian Kontak terhadap Pihak yang Bukan Debitur
Menuntut agar bank secara tegas menghentikan segala bentuk komunikasi dan/atau tekanan terhadap Saudara Patrick Tamlea dan orang tua mereka yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit. Setiap upaya penagihan kepada pihak di luar hubungan kontraktual berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan dan dapat ditindaklanjuti melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Evaluasi Internal dan Pertanggungjawaban Oknum Pegawai
Menuntut agar pimpinan cabang melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap perilaku oknum pegawai yang disebut bernama Burhan, yang diduga melakukan tindakan penagihan dengan cara memaki, mengintimidasi, dan menyampaikan ancaman. Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran etika ringan, melainkan pelanggaran serius terhadap standar profesionalisme perbankan serta berpotensi mencoreng reputasi institusi secara nasional. Dalam hal hasil evaluasi internal membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik dan/atau peraturan perusahaan, maka kami menuntut agar bank mempertimbangkan tindakan disipliner tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian (terminasi hubungan kerja), demi menjaga integritas lembaga dan memberikan pesan bahwa institusi perbankan tidak mentoleransi perilaku intimidatif terhadap masyarakat.
Permohonan Maaf Resmi
Menuntut adanya pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada klien kami atas tekanan psikologis dan gangguan terhadap ketenangan keluarga yang telah terjadi, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional.
Tenggat Waktu dan Konsekuensi Hukum
Kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya somasi ini untuk memberikan jawaban tertulis resmi atas seluruh poin di atas. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat respons yang memadai atau justru terjadi eskalasi tekanan lanjutan, maka tanpa pemberitahuan lebih lanjut kami akan menempuh langkah-langkah hukum sebagai berikut:
- Pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Pengajuan sengketa ke LAPS SJK;
- Gugatan Perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Pelaporan dugaan pelanggaran kerahasiaan bank sesuai ketentuan perundang-undangan.





