Delapan Usaha Kuliner Makassar Tunggak Pajak Sejak 2010

1723878452 5
1723878452 5

Delapan Usaha Kuliner di Makassar Tunggak Pajak

Delapan usaha kuliner di Kota Makassar diketahui belum menyetorkan pajak kepada pemerintah setempat. Informasi ini terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, membacakan daftar nama-nama penunggak pajak.

Pembacaan nama-nama tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (2/3/2026). Zamhir menjelaskan bahwa sejumlah tempat usaha kuliner di Makassar masih tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran.

Salah satu usaha yang disebutkan adalah Saigon Cafe & Resto. Ia terhitung sejak Maret 2023 hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak. Sementara itu, tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte. “Coto Paraikatte paling terlama, dari 2010 sampai sekarang belum membayarkan pajak sampai terbitnya surat teguran ketiga,” katanya.

Selanjutnya, Coto Anging Mamiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025 hingga saat ini. Tempat usaha lainnya, NoLimit, disebut mulai beroperasi pada Februari 2025, namun hingga sekarang belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima surat teguran kedua.

Dapur Sulawesi juga terhitung sejak November 2025 belum melakukan pembayaran pajak sampai hari ini. Begitu pula dengan Almaz Fried Chicken, yang tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025 hingga sekarang.

Zamhir juga mengungkap, Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih belum membayar pajak sejak Mei 2021 sampai saat ini. Adapun Kopi Hub terhitung sejak Oktober 2020 tidak melakukan pembayaran pajak dan sudah menerima surat teguran ketiga.

Proses Penagihan Pajak oleh Bapenda Makassar

Zamhir menyatakan bahwa Bapenda Makassar akan terus melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah daerah.

Beberapa usaha kuliner yang tercatat sebagai penunggak pajak memiliki catatan lama yang tidak kunjung terselesaikan. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan pajak dan implementasinya di lapangan. Dengan adanya surat teguran yang dikeluarkan, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

Tidak hanya itu, langkah-langkah penegakan hukum juga diperlukan agar kepatuhan pajak bisa lebih ditegakkan. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Kepatuhan Pajak

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung kepatuhan pajak. Dengan sadar akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara, masyarakat dapat memberikan dukungan melalui pengawasan dan partisipasi aktif dalam menjaga transparansi keuangan.

Selain itu, edukasi tentang pajak harus terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil.


Pos terkait