Delpedro Cs Menghadapi Sidang Pledoi Hari Ini

Aa1xe8sp 1
Aa1xe8sp 1



Sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya akan digelar hari ini, Senin, 2 Maret 2026. Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat terdakwa, yaitu Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akan menghadapi persidangan yang menjadi momen penting dalam proses hukum mereka.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa keempat tahanan politik tersebut akan memperlihatkan fakta-fakta serta pelaku sesungguhnya dalam kerusuhan Agustus di muka sidang. Dalam keterangan tertulis, LBH Jakarta menjelaskan bahwa empat dari tahanan politik Delpedro akan menghadapi sidang dengan agenda pledoi.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum keempat terdakwa menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan pledoi secara bersamaan. Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum salah satu terdakwa, menyebutkan bahwa penasihat hukum dan para terdakwa masing-masing telah menyiapkan pledoi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh argumen dan fakta yang relevan dapat disampaikan secara lengkap.

Delpedro dan tiga aktivis lainnya dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan bahwa keempat terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 27 Februari 2026.

Selain itu, JPU juga meminta agar masa penjara para terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani di rumah tahanan negara (rutan). Saat ini, Delpedro dan kawan-kawannya berstatus tahanan kota sampai dengan 9 Maret 2026.

Keempat terdakwa didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.

Delpedro cs didakwa dengan beberapa pasal, antara lain:
* Pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
* Pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang pledoi ini akan menjadi langkah penting bagi para terdakwa untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, sidang ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga menjadi momen penting dalam upaya mencari keadilan.

Pos terkait