islamipedia.id, JAKARTA — PT Delta Sukses Teknologi (DST) merespons wacana Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berencana melarang produk rokok elektrik atauvapekarena dianggap sebagai pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
Direktur Komersial dan Perusahaan PT Delta Sukses Teknologi, Ira Octaviera mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan keamanan produk sekaligus mendukung industri rokok elektrik yang baru berkembang di Tanah Air.
“Secara dasar kami sepenuhnya mendukung, sepenuhnya mendukung apa pun yang ditentukan oleh regulator, apa pun pemerintah tentukan berdasarkan regulasi yang akan diterapkan [penguatan pengawasan],” kata Ira dalam acara Diskusi Industri Rokok Elektrik, Selasa (24/2/2026).
Namun demikian, dia menambahkan, dukungan tersebut tetap mengutamakan proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta. Industri, katanya, membutuhkan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui penilaian yang objektif.
Pelaku usaha tidak akan menolak kebijakan selama prosesnya transparan dan didasarkan pada bukti yang kuat. Hal itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek pengawasan dan keberlangsungan industri.
Kami berharap semuanya dilakukan sesuai dengan kajian, berdasarkan data, fakta, dan fakta serta data danfakta, kami pelaku usaha pasti akan mendukung,” katanya.
Di sisi lain, DST sebagai produsen vape menyesali adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan rokok elektrik sebagai media untuk konsumsi narkoba. Praktik tersebut dinilai merusak industri dan merugikan masyarakat luas.
Menurut Ira, penggunaan perangkat vape untuk kegiatan ilegal bukanlah cerminan dari industri rokok elektronik yang taat aturan. Dia menegaskan bahwa pelaku usaha resmi tidak pernah membenarkan penyalahgunaan produk untuk tindakan kriminal.
“Secara dasar, jika kami dari DST dan saya yakin pelaku industri lainnya, kita tidak mengizinkan apa pun media yang digunakan untuk menggunakan narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, DST mendukung langkah BNN dalam menyusun kebijakan yang tepat bagi industri. Perusahaan juga berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha, ekosistem industri, serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan untuk memperkuat edukasi dan mencegah penyalahgunaan, tanpa harus menutup industri yang legal dan patuh terhadap regulasi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan. Untuk itu, pihaknya secara resmi merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Tanah Air.
“Kami menemukan fakta yang tidak terbantahkan bahwa vape telah menjadi alat efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dikutip dariAntara, Jumat (20/2/2026).
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.





