Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influencer berinisial BVN karena terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penindakan ini dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan di pasar modal, termasuk terhadap para kreator konten seperti YouTuber, Selebgram, dan TikToker.
Dalam kasus ini, BVN terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa BVN melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham, yaitu:
- Saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021.
- Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021.
- Saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.
Selain itu, OJK juga sedang memantau potensi adanya dugaan pelanggaran dari Yudo Achilles Sadewa, anak dari Menteri Keuangan Purbaya. Yudo diketahui sering membagikan rekomendasi saham melalui media sosial, sehingga menjadi perhatian publik dan media.
Hasan Fawzi, anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap Yudo. Ia menjelaskan bahwa OJK akan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan indikasi awal potensi pelanggaran, maka otoritas akan melakukan pemeriksaan khusus.
Menurut Hasan, OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran di pasar modal. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan diperkuat melalui Undang-Undang P2SK. Aturan ini menjadi dasar bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi, denda, atau pembatasan kegiatan usaha kepada pihak yang terbukti melanggar.
Pelanggaran tersebut mencakup berbagai praktik seperti manipulasi harga, penipuan, penyebaran informasi yang tidak benar, serta pemanfaatan kelompok tertentu untuk menciptakan harga atau transaksi semu di pasar modal. Istilah “goreng saham” sering digunakan untuk menggambarkan tindakan ini, dan OJK akan terus menegakkan aturan tersebut.
Hasan juga menekankan bahwa pengawasan terhadap influencer pasar modal berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. Ia menilai keberadaan pemengaruh bukanlah hal negatif selama mereka dapat memberikan edukasi yang benar kepada investor. Influencer bisa meningkatkan literasi dan inklusi produk serta layanan pasar modal.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) rutin memberikan edukasi agar para pemengaruh memahami batasan dan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar influencer menjaga batas tegas antara edukasi dan pelanggaran. Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam setiap aktivitas penyampaian informasi terkait pasar modal.
Hasan juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan dan terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, OJK tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap influenser.
Berdasarkan pantauan, terdapat akun Instagram dengan centang biru yang menampilkan foto maupun video Yudo Sadewa. Akun ini rajin membahas investasi saham hingga kripto. Akun tersebut juga menyematkan tautan atau link grup Telegram berjudul ‘Mikro makro ekonomi crypto, saham, forex, komoditas’ yang memiliki 380 ribu lebih pengikut.
Beberapa situs media online mencoba mengonfirmasi apakah akun media sosial tersebut milik Yudo dan potensi pemeriksaan oleh OJK, tetapi hingga saat ini belum ada respons dari pihak terkait.





