Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar, OJK Temukan 32 Kasus Lagi

Aa1wywja
Aa1wywja

OJK Mengenakan Denda pada Empat Pihak Termasuk Seorang Influencer



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi denda kepada empat pihak terkait dua kasus pelanggaran pasar modal. Salah satu pihak yang terkena denda adalah seorang influencer berinisial BVN. Dalam pernyataannya, OJK menyebutkan bahwa ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa instansi tersebut akan memproses setiap perkara secara tegas. Menurutnya, ada kemungkinan beberapa kasus melibatkan influenser lainnya.

“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan melibatkan influenser,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).

Seluruh kasus yang ditangani oleh OJK telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Namun, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Pelanggaran Manipulasi Harga Saham

Sebelumnya, OJK memberikan sanksi denda kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu dengan total denda sebesar Rp 11,05 miliar. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan manipulasi harga saham di pasar modal. Salah satu pelaku adalah seorang influenser.

Hasan menjelaskan bahwa pelanggaran terkait manipulasi saham terjadi selama periode 2016 hingga 2022. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta perorangan berinisial MLN dan UPT. Kedua kelompok ini menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi.

OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan adalah skema ‘patungan saham’, di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.

Kasus Influenser BVN

Kasus lainnya melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. Ia memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial. Namun, pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.

BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar. Hasan menekankan bahwa ketentuan hukum pasar modal berlaku setara bagi seluruh pihak, baik influenser, perorangan, maupun korporasi, sepanjang terdapat bukti pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.

“Mohon doanya. Kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan.

Pos terkait