Denda Triliunan Satgas PKH Jadi Sorotan, Gapki Bantah PHK di Sektor Sawit

Unodc Cegah Korupsi Di Industri Kelapa Sawit
Unodc Cegah Korupsi Di Industri Kelapa Sawit

Penegakan Hukum oleh Satgas PKH Dinilai Tidak Transparan dan Adil

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) menyampaikan kekhawatiran terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Mereka menilai bahwa penagihan denda terhadap perusahaan sawit dan pertambangan belum berlangsung secara transparan dan adil. Besaran sanksi administratif yang diberikan dikabarkan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan 71 perusahaan menjadi objek denda tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Popsi juga mengkritik bahwa banyak wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan tidak melalui verifikasi langsung di lapangan. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara peta administratif dengan kondisi agraria yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Akibatnya, konflik lahan sering kali muncul karena batas kawasan hutan tidak jelas dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menjelaskan bahwa dari anggota Gapki sendiri, verifikasi telah dilakukan oleh Satgas PKH. Ia menyatakan bahwa beberapa anggota Gapki yang terkena sanksi bukanlah satu hamparan luas, melainkan tersebar di berbagai lokasi dengan luas yang bervariasi. Beberapa di antaranya hanya seluas 0,4 hektar, 1 hektar, 50 hektar, bahkan ada yang mencapai 500 hektar.

Eddy juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan tentang PHK akibat sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan sawit. Ia menilai bahwa harga crude palm oil (CPO) masih stabil, sehingga dampak terhadap tenaga kerja belum terasa signifikan. “Beberapa karyawan dipindahkan ke kebun lain, dan harga CPO masih normal. Jika ada yang melapor karena mereka tidak besar terkena kasus PKH dan scatter, masalah PHK masih bisa diatasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Popsi, Mansuetus Darto, menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam proses penegakan hukum oleh Satgas PKH. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan secara adil agar tidak merugikan pihak-pihak terkait. Salah satu sumber utama konflik lahan adalah ketidakjelasan batas kawasan hutan yang digunakan sebagai acuan pemerintah. Ketidakakuratan penetapan batas ini dinilai melemahkan legitimasi kebijakan tata ruang dan meningkatkan potensi konflik.

Darto menilai bahwa verifikasi lapangan harus dilakukan secara partisipatif dan dialog dengan petani serta pelaku industri sawit. Selain itu, ia juga mengkritik penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sering dilakukan secara top-down oleh pemerintah daerah. Proses ini tidak mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan agraria masyarakat setempat, sehingga berpotensi memicu konflik ruang yang berkepanjangan.

Popsi meminta pemerintah membuka ruang dialog formal yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, kota, kabupaten, serta petani sawit. Tujuannya adalah agar RTRW benar-benar mencerminkan realitas di lapangan dan menjamin keadilan tata ruang.

Lebih lanjut, Darto menyatakan bahwa Popsi memahami denda administratif merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan secara otoriter tanpa memperhatikan kemampuan finansial perusahaan. Ia mengingatkan bahwa jika perusahaan sawit mengalami kebangkrutan, maka petani plasma maupun petani swadaya yang memasok tandan buah segar ke pabrik akan menjadi pihak pertama yang terdampak. Oleh karena itu, Popsi meminta agar Satgas PKH mempertimbangkan skema pembayaran bertahap atau time of payment yang bisa dinegosiasikan sesuai kondisi perusahaan.

Kritik terhadap Proses Verifikasi Lapangan

Popsi menilai bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Satgas PKH sering kali tidak dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Mereka menyarankan agar proses ini melibatkan petani dan pelaku industri sawit untuk memastikan keakuratan data dan menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan konflik. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Persoalan dalam Penetapan RTRW

Selain verifikasi lapangan, Popsi juga mengkritik penetapan RTRW yang dilakukan secara top-down oleh pemerintah daerah. Proses ini sering kali tidak memperhitungkan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat, sehingga berpotensi memicu konflik ruang yang berkepanjangan. Untuk mengatasi hal ini, Popsi meminta pemerintah membuka ruang dialog formal yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Popsi menekankan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Mereka menyarankan agar denda administratif tidak diberlakukan secara otoriter, tetapi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Skema pembayaran bertahap atau time of payment dapat menjadi solusi untuk menghindari kebangkrutan perusahaan dan dampak negatif terhadap petani.


Pos terkait