Eks Bupati Pesawaran Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini berada di ambang proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp7 miliar. Kejaksaan Negeri Pesawaran telah resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka, termasuk Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Proses pelimpahan ini menjadi langkah awal dalam persidangan yang akan menguji sejauh mana tanggung jawab para terdakwa atas dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022. Proyek SPAM tersebut seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, namun hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp7,02 miliar.
Pada Senin (2/3/2026), tim jaksa membawa lima tumpukan berkas dengan sampul pink setebal sejengkal hingga dua jengkal orang dewasa. Berkas tersebut diterima petugas pengadilan sekitar pukul 08.45 WIB menggunakan troli.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, menjelaskan bahwa berkas yang dilimpahkan berkaitan dengan DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi Ramadhona, empat tersangka lainnya juga dilimpahkan ke pengadilan. Mereka adalah:
- Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
- Saril (pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa)
- Syahril Ansori (peminjam perusahaan CV Lembak Indah)
- Adal Linardo Atha (peminjam perusahaan CV Athifa Kalya)
Dengan pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim. Proses persidangan ini akan menjadi momen penting untuk mengevaluasi tindakan para terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejari Pesawaran menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelayanan publik. Arliansyah menekankan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Pelimpahan Berkas
Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum. Tim jaksa menghadirkan lima tumpukan berkas yang dibawa menggunakan troli. Setiap berkas mencerminkan berbagai aspek dari kasus dugaan korupsi yang terjadi selama pelaksanaan proyek SPAM.
Berkas tersebut mencakup data keuangan, dokumen kontrak, dan laporan audit yang digunakan sebagai dasar penyidikan. Proses pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dalam persidangan nanti.
Tanggung Jawab Terdakwa
Para tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek SPAM. Dari sisi pemerintahan, eks Bupati Dendi Ramadhona diduga turut serta dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada penyimpangan anggaran. Di sisi teknis, pelaksana lapangan dan pihak-pihak terkait seperti CV Tubas Putra Sentosa dan CV Lembak Indah juga menjadi bagian dari proses pengelolaan dana.
Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan mengevaluasi apakah para terdakwa benar-benar bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Hal ini sangat penting karena proyek infrastruktur seperti SPAM memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Proses penuntutan akan dilakukan dengan profesionalisme tinggi agar tidak ada yang terlewat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini.
Selain itu, Kejari juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai bahwa proses hukum yang berlangsung akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.





