Dentum musik di balik spanduk imbauan! Kafe Binjai dirazia Satpol PP karena langgar aturan Ramadan

Waduh Listrik Di Kantor Satpol Pp Kota Binjai Diputus Pln Ada Apa Brjx9ibx2d
Waduh Listrik Di Kantor Satpol Pp Kota Binjai Diputus Pln Ada Apa Brjx9ibx2d

Penangkapan Cafe Tabo di Tengah Ramadan 1447 H

Di bawah sinar lampu yang redup di Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanah Merah, sebuah narasi yang kontradiktif terungkap. Saat umat Muslim sedang khusyuk menjemput keberkahan bulan suci Ramadan 1447 H, sebuah kafe bernama Cafe Tabo justru tertangkap basah melanggar aturan yang berlaku.

Meski terdapat spanduk besar di depan bangunan tersebut yang menyatakan bahwa kafe tidak menyediakan live music, karaoke, atau musik DJ selama bulan Ramadan, realitas yang ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, berbeda jauh dari klaim tersebut.

Tim Gabungan Melakukan Pemeriksaan Mendadak

Pada pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP dan perwakilan Dinas Pariwisata Kota Binjai melakukan inspeksi mendadak di lokasi tersebut. Aduan masyarakat yang merasa terganggu menjadi alasan utama tindakan ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas menemukan beberapa fakta yang menunjukkan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa temuan yang ditemukan:

  • Polusi Suara: Meskipun spanduk larangan terpasang, suara musik masih menggelegar melewati batas waktu yang ditentukan.
  • Jejak Alkohol: Pengelola kafe berdalih tidak menjual minuman keras, namun petugas menemukan tumpukan botol kosong bekas minuman beralkohol di sudut lokasi.
  • Ruang Misterius: Ditemukan tujuh kamar di area kafe yang diklaim pemilik hanya sebagai mess karyawan.

Kepala Satpol PP Menegaskan Komitmen

Kepala Satpol PP Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, S.STP., M.H., menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk menjaga marwah bulan Ramadan dan kerukunan umat beragama di Kota Rambutan.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan. Kepatuhan ini adalah kunci menjaga kekhusyukan ibadah saudara-saudara kita yang Muslim,” ujar Arif dengan nada tegas.

Arif menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan selama sisa bulan Ramadan. Pemerintah Kota Binjai tidak akan segan mengambil tindakan jika para pengusaha masih nekat “kucing-kucingan” dengan aturan.

Pelanggaran Bukan Sekadar Masalah Administratif

Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 dan Perwal Nomor 11 Tahun 2023 bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah soal etika sosial dan penghormatan terhadap lingkungan yang sedang menjalankan ibadah.

Keberadaan live music dan temuan botol miras di tengah pemukiman saat Ramadan berpotensi memicu gesekan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditertibkan.

Kesimpulan

Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Binjai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan. Hal ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati kepercayaan serta kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya.

Pos terkait