Aksi Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau Menggemparkan Dunia Pendidikan
Sebuah peristiwa tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, yang mengguncang dunia pendidikan. Seorang mahasiswi semester 8 asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi korban aksi pembacokan oleh rekan satu jurusan dan satu angkatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Korban bernama Farradhilla Ayu Pramesti (23) diserang oleh pelaku, Raihan Mufazzar (21), yang diketahui memiliki niat untuk membunuhnya sejak November 2025. Menurut pengakuan pelaku, ia telah merencanakan tindakan tersebut sejak beberapa bulan sebelum kejadian. Namun, aksi itu baru dilakukan pada hari kejadian. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bahkan mengasah kapak dan parang yang dibawanya dari rumah.
Saat kejadian, korban yang sedang sendirian di ruangan tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung diserang menggunakan kapak. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat melalui jendela, tetapi mengalami luka serius di kepala dan patah pergelangan tangan akibat menangkis serangan.
Beruntung, petugas keamanan kampus segera bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum aksi tersebut berujung fatal. Saat diperiksa, polisi menemukan satu senjata tajam lainnya jenis parang di dalam tas pelaku. Korban kemudian mendapatkan perawatan awal di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Dr Alpi Syahrin, mengungkapkan bahwa operasi pergelangan tangan korban telah selesai sekitar pukul 23.30 WIB dan berjalan lancar. Sementara itu, pihak kampus memastikan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.
Motif sementara dari tindakan pelaku diduga berkaitan dengan rasa sakit hati karena cinta pelaku ditolak oleh korban. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya negatif terhadap narkoba.
Saat ini, pelaku ditahan di ruang isolasi dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara. Selain itu, polisi berencana mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mental pelaku.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa
- Pelaku mengaku sudah merencanakan aksi tersebut sejak November 2025.
- Sebelum melancarkan aksi, pelaku mengasah kapak dan parang yang dibawanya.
- Korban sempat berusaha menyelamatkan diri melalui jendela, namun mengalami luka serius.
- Petugas keamanan kampus segera mengamankan pelaku setelah kejadian.
- Polisi menemukan satu senjata tajam lainnya di dalam tas pelaku.
- Operasi pergelangan tangan korban telah selesai dan berjalan lancar.
- Motif diduga berkaitan dengan penolakan cinta pelaku oleh korban.
- Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkoba.
- Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
- Polisi akan mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
Tindakan yang Dilakukan Kampus
Pihak kampus telah memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban dapat pulih secara fisik maupun mental. Selain itu, kampus juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.





