Perubahan Fungsi Lapak Pasar Tidar Menjadi Hunian
Pasar Tidar di Surabaya kini mengalami alih fungsi yang cukup signifikan. Dari tempat jual beli yang biasanya ramai dengan pedagang sayur, ikan, dan daging, kini sebagian lapak di bagian belakang pasar digunakan sebagai hunian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan aset publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perdagangan.
Lokasi Pasar Tidar berada tidak jauh dari Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi luar pasar, terdapat papan bertuliskan “Lahan milik PD Pasar Surya”, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah aset publik. Namun, di bagian belakang pasar, suasana justru lebih mirip permukiman daripada pasar tradisional. Lorong-lorong sempit dipenuhi oleh lapak-lapak yang kini difungsikan sebagai rumah tinggal.
Di dalam ruangan yang ukurannya sekitar 3 x 5 meter, terdapat kasur, lemari, serta area memasak yang berada tepat di depan pintu. Pintu-pintu dari papan kayu yang dicat seadanya tertutup rapat, sementara beberapa di antaranya dilapisi jemuran pakaian yang digantung di depannya. Tidak ada aktivitas perdagangan di lorong itu, sehingga suasananya lebih menyerupai permukiman.
Seorang ibu yang tinggal di salah satu lapak tersebut menyebutkan bahwa sekitar 15 lapak di bagian belakang pasar kini beralih menjadi tempat tinggal. Ia juga mengatakan bahwa setiap bulan, penghuni membayar biaya sewa kepada pihak PD Pasar Surya. Rata-rata lapak telah dimodifikasi menjadi rumah permanen kecil, dan beberapa bahkan memiliki meteran listrik token yang dipasang di bagian depan.
Satpam Pasar Tidar, Moch. Affandi, menyebut total terdapat 62 stan di pasar tersebut. Dari jumlah itu, 58 stan aktif, sementara empat lainnya tidak beroperasi. Mengenai hunian di area pasar, Affandi membenarkan ada stan yang digunakan untuk tinggal. “Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan sehingga siang digunakan untuk jualan dan malam dipakai tidur di atas,” ujarnya.
Bu Sri, pedagang kaki lima yang malam hari berjualan di teras toko Pasar Tidar, menjelaskan bahwa lapak-lapak di belakang Pasar Tidar sudah lama difungsikan sebagai tempat tinggal. “Saya jualan di sini sejak 1993. Lapak-lapak itu sudah banyak yang jadi rumah. Kebanyakan penghuninya perantau, bukan asli Kampung Tidar,” ujarnya.
Fenomena alih fungsi pasar menjadi kos-kosan bukanlah hal baru. Pernah terjadi di Pasar Keputran, di mana sebagian besar penghuni adalah pedagang, dan hunian umumnya berada di lantai dua. Kasus serupa juga terjadi di Pasar Bendul Merisi. Pada November 2025, Satpol PP menertibkan 53 lapak yang dijadikan tempat tinggal.
Pengelolaan Lapak Pasar Disorot Kejaksaan
Pengelolaan lapak di PD Pasar Surya Surabaya kembali menjadi sorotan. Tahun ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan kebocoran keuangan dari pengelolaan lapak pedagang.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menyebut Perusahaan BUMD itu diduga terdapat korupsi pengelolaan lapak. Dugaan ini bisa merugikan keuangan daerah. “Kami sedang mengumpulkan bukti terkait pengelolaan dan keuangan lapak-lapak pedagang. Semua dugaan akan ditindaklanjuti,” katanya.
PD Pasar Surya diketahui mengelola 64 pasar. Dugaan praktik curang di internalnya bukan hal baru. Pada 2024, dua pejabat, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M), ditetapkan sebagai tersangka karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir 2020–2023. Kasus itu melibatkan 17 titik parkir, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 725 juta.
Sebelumnya, pada 2018, Plt Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit, juga pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat kasus korupsi dana revitalisasi pasar 2015–2016 senilai Rp 20 miliar.
Lalu, apakah dugaan korupsi saat ini terkait alih fungsi lapak di Pasar Tidar? Hendi belum mau menjawab secara rinci. “Status dugaan korupsi akan segera naik ke tingkat penyidikan. Pengumumannya Senin mendatang,” tegasnya.





