Penyelidikan Kasus Narkoba yang Menyeret Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus dikembangkan oleh aparat kepolisian. Selain dugaan kepemilikan barang bukti narkoba, Didik juga diduga menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Meski telah membantah dugaan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan menyangkal dugaan tindak pidana. Namun, semua perlu dibuktikan di persidangan. Proses hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini sampai pada pengadilan.
”Haknya itu kan haknya. Siapa pun boleh menyampaikan haknya. Tapi, perlu pembuktian dan kasus ini belum inkracht. Orang baru dinyatakan bersalah kalau sudah divonis oleh pengadilan. Jadi, setiap manusia equality before the law. Semua berhak punya hak yang sama di depan hukum untuk menyampaikan pembelaan dirinya,” jelas Eko.
Polri mengungkap kasus narkoba yang menyeret nama Didik dalam tiga klaster berbeda yang saling terkait. Klaster pertama dan kedua diproses hukum oleh Polda NTB. Kasus itu menyangkut peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota yang menyeret beberapa polisi. Sementara klaster ketiga ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Tersebut (nama) kapolres Bima Kota mendapat setoran rutin setiap bulan, kemudian meminta biaya pengamanan, dan lain-lain,” terang Eko.
Temuan demi temuan yang mengejutkan membuat polisi terus mendalami kasus itu. Tidak hanya di Polda NTB, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui bahwa Didik memerintahkan istrinya, Miranti Afriana, untuk menghubungi mantan anak buahnya, yakni Aipda Dianita Agustina. Tujuannya adalah mengamankan satu koper milik Didik.
Semula Miranti menyebut koper itu berisi barang berharga. Sehingga Dianita langsung mengamankan koper itu sesuai dengan perintah. Namun, dia mulai cemas saat nama Didik mulai muncul dalam pemberitaan dan viral di media sosial ihwal dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba.
”Dia (Dianita) penasaran, dibukalah koper itu oleh Dianita. Ternyata isinya barang bukti tindak pidana (narkoba). Terbitlah klaster ketiga. Bahwa Didik memiliki barang bukti narkoba. Itu yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” jelas Eko.
Sebelum mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Kamis pekan lalu (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani penempatan khusus (patsus). Selama patsus tersebut, dia menulis surat. Dalam surat itu, Didik membantah telah menerima uang dari seorang bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Koko Erwin.
Surat tersebut ditunjukkan oleh penasihat hukum Didik pasca sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam lembar surat yang ditandatangani oleh Didik, disampaikan beberapa poin. Semua berkaitan dengan kasus yang kini menyeret dirinya hingga dipecat dari dinas kepolisian dan harus menjalani proses hukum pidana. Berikut poin-poinnya:
- Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
- Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
- Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
- Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.





