Perubahan Mekanisme Musrenbang di Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang sedang menyusun Raperwal Musrenbang, dokumen perencanaan yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Salah satu perubahan utama dalam Raperwal ini adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mengurangi peran kecamatan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan agar aparatur dapat bekerja sesuai kewenangannya. Menurutnya, camat dan lurah tetap memiliki peran sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
“Saya ingin bapak dan bu camat lurah kembali pada marwah tugas utama: fokus pada pelayanan masyarakat dan menjadi jembatan aspirasi yang kuat. Biarkan urusan teknis pembangunan, standarisasi material, hingga urusan lelang dikerjakan oleh mereka yang memang ahli di bidangnya,” ujar Agustina.
Menurut dia, meskipun eksekusi pembangunan dilakukan oleh dinas teknis, aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar utama perencanaan pembangunan. “Saya tegaskan bahwa suara warga tidak akan hilang. Aspirasi yang muncul dari Rembug Warga tetap menjadi nakhoda pembangunan. Melalui mekanisme sintesis aspirasi yang kita atur dalam Raperwal ini, suara dari tingkat RW akan diproses secara transparan hingga menjadi prioritas pembangunan kota,” tambahnya.
Perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum.
Agustina menjelaskan bahwa pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Bagi kami pemerintah Kota Semarang, pendampingan itu sangat menguntungkan, dan kami berterima kasih atas pendampingan itu. Dibuatnya kegiatan FGD ini kami ingin membuktikan komitmen dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi kita juga ingin memastikan bahwa APBD direncanakan benar-benar memberi manfaat,” ungkapnya.
Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang
FGD Raperwal Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027 diadakan di Ruang Lokakrida, Gedung Moch Ichsan, Senin. Forum ini diikuti oleh 417 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme sintesis aspirasi yang diatur dalam Raperwal akan memastikan bahwa suara dari tingkat RW diproses secara transparan dan menjadi prioritas pembangunan kota.
Langkah-Langkah untuk Meningkatkan Kualitas Pembangunan
Beberapa langkah telah diambil untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Semarang. Pertama, pengalihan tugas pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya. Kedua, sistem sintesis aspirasi yang transparan digunakan untuk memproses aspirasi masyarakat dari tingkat RW hingga menjadi prioritas pembangunan.
Selain itu, pemerintah kota juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan dengan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pendampingan dari KPK dan APH guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Keuntungan dari Pendampingan KPK dan APH
Pendampingan dari KPK dan APH memberikan banyak manfaat bagi pemerintah Kota Semarang. Pertama, pendampingan ini membantu membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Kedua, pendampingan ini memastikan bahwa APBD direncanakan dan digunakan dengan baik, sehingga memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Agustina menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai pendampingan yang diberikan. Ia berharap bahwa kegiatan seperti FGD ini dapat menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjalankan rencana aksi untuk pencegahan korupsi.
Kesimpulan
Perubahan mekanisme Musrenbang di Kota Semarang merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan pengalihan tugas pembangunan fisik ke dinas teknis dan sistem sintesis aspirasi yang transparan, pemerintah kota berupaya memastikan bahwa semua rupiah APBD digunakan dengan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari KPK dan APH juga menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas pemerintahan.





