Dinkes Aceh Tenggara Temukan Banyak Depot Air Minum Tanpa SLHS

Slhs 1
Slhs 1

Penyebaran Depot Air Minum Isi Ulang di Aceh Tenggara Tanpa Sertifikat SLHS

Di Kabupaten Aceh Tenggara, penyebaran depot air minum isi ulang terus meningkat. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat keamanan dan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada kualitas air yang dikonsumsi.

Dari total 50 depot air minum isi ulang yang ada, hanya 15 saja yang berhasil memperoleh sertifikat SLHS. Sertifikat ini merupakan bukti resmi bahwa depot tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kesehatan. Dengan demikian, air yang dihasilkan dapat dikonsumsi dengan aman.

Fungsi Sertifikat SLHS

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berperan penting dalam memastikan bahwa air minum isi ulang yang dipasarkan bebas dari bakteri atau kontaminan. Bakteri kontaminan adalah mikroorganisme yang masuk secara tidak sengaja ke dalam air, lalu berkembang biak dan menyebabkan kerusakan seperti kekeruhan atau bau tidak sedap. Bahkan, hal ini bisa berpotensi menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.

Menurut informasi yang diperoleh, hampir semua pondok pesantren di Aceh Tenggara yang memiliki depot air minum isi ulang belum memiliki sertifikat SLHS. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah depot yang beroperasi dan tingkat kepatuhan terhadap standar kesehatan.

Peraturan yang Harus Dipatuhi

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menjelaskan bahwa usaha depot air minum isi ulang yang tidak memiliki SLHS tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkes nomor 2 tahun 2023. Aturan ini merujuk pada pelaksanaan peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.

Menurutnya, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki SLHS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa air yang dijual telah melalui pemeriksaan sampel. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa air yang diolah dari sumber seperti sungai, mata air, atau sumur bor benar-benar layak dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.

Izin yang Tidak Sesuai Standar

Meskipun beberapa depot sudah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun mereka masih belum memiliki SLHS. Menurut Kadinkes Agara, seharusnya SLHS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Hal ini bertujuan agar kegiatan depot air minum isi ulang dapat berjalan secara administratif dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kebutuhan Peningkatan Pengawasan

Perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak dinas kesehatan terhadap depot air minum isi ulang. Selain itu, edukasi kepada pemilik depot juga sangat penting agar mereka memahami betapa pentingnya SLHS dalam menjaga kualitas air yang disajikan kepada masyarakat.



Pemantauan rutin oleh petugas kesehatan akan membantu memastikan bahwa seluruh depot air minum isi ulang di Aceh Tenggara memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Dengan begitu, masyarakat dapat mempercayai kualitas air yang mereka konsumsi tanpa khawatir terkena risiko kesehatan akibat kontaminasi.



Selain itu, perlu adanya kolaborasi antara dinas kesehatan dan instansi lainnya untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan efisien dalam pengawasan depot air minum isi ulang. Dengan langkah-langkah ini, kualitas air minum di Aceh Tenggara dapat terjaga secara optimal.

Pos terkait