Penggalangan Dana Pasien Tanpa Izin Resmi Dilarang
Penggalangan dana atau open donasi untuk pasien sakit tanpa izin resmi dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dan dapat melanggar ketentuan hukum. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maluku Utara, Zen Kasim, setelah maraknya pengumpulan dana bantuan pasien yang beredar di media sosial.
Zen Kasim menegaskan bahwa siapa pun dan di mana pun, tidak boleh melakukan penggalangan dana secara sembarangan. Ia menjelaskan bahwa penggalangan dana harus memiliki izin resmi dari pihak terkait, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga yang berwenang.
Persyaratan Izin Penggalangan Dana
Menurut Zen Kasim, penggalangan dana yang disebarluaskan di media sosial otomatis menjangkau masyarakat secara luas, bahkan hingga tingkat nasional. Oleh karena itu, perizinannya tidak bisa dianggap sepele. Jika donasi dilakukan lintas daerah, maka harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial (Mensos). Sementara untuk pemerintah provinsi, penggalangan yang melintasi kabupaten/kota wajib mengantongi izin dari Gubernur.
Jika penggalangan dilakukan antar kecamatan dalam satu kabupaten, maka izinnya harus dari bupati atau wali kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses penggalangan dana dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Bahaya Donasi Tanpa Pengawasan
Zen Kasim juga menyoroti bahaya besar dari donasi yang dibuka tanpa pengawasan, terutama jika dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga pasien atau menggunakan rekening pribadi. “Sering kali rekening yang digunakan bukan rekening pasien, melainkan rekening pribadi pihak penggalang dana. Ini sangat rawan disalahgunakan dan jelas dilarang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap donasi yang dikumpulkan harus jelas alurnya, mulai dari jumlah dana yang terkumpul, ke mana disalurkan hingga laporan pertanggung jawaban kepada Dinsos setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk keperluan pasien.
Mekanisme Bantuan Resmi dari Pemprov Maluku Utara
Oleh karena itu, Pemprov Maluku Utara saat ini telah menyiapkan mekanisme bantuan resmi bagi masyarakat kurang mampu, khususnya pasien yang membutuhkan penanganan medis. “Ibu Gubernur dan Pak Wakil Gubernur sudah memberikan tanggung jawab besar kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan RSUD Chasan Boesoirie untuk memastikan warga tidak mampu ditangani langsung oleh pemerintah, baik BPJS, biaya hidup, maupun kebutuhan lainnya,” katanya.
Imbauan kepada Masyarakat
Zen Kasim mengimbau kepada masyarakat agar tetap berempati, namun melalui jalur yang benar dan sesuai aturan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka open donasi sembarangan karena itu menyalahi undang-undang.” Ia menambahkan, “Jika ingin membantu pasien, silakan berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial.”





