Dipaksa Mundur, Hakim Diduga Tinggalkan Anak Kandung

Bb1cttrd 1
Bb1cttrd 1



Seorang hakim berinisial DD akhirnya diberhentikan dari profesinya setelah terbukti menelantarkan anak. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kehormatan Hakim yang digelar pada Senin (2/3).

Sidang tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, dan diselenggarakan di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI. Dalam sidang tersebut, terlapor berinisial DD hadir bersama tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

Pemanggilan DD ke persidangan berasal dari tiga laporan yang diajukan oleh mantan istrinya. Laporan-laporan tersebut menyebutkan bahwa DD melakukan tindakan menelantarkan mantan istri dan anak setelah perceraian.

Menurut putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap, DD wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Namun, DD tidak memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, DD juga terbukti melakukan rangkaian perbuatan untuk menghindari kewajibannya dalam memberikan nafkah.

Selama sidang, tim pendamping dari PP IKAHI menyampaikan alat bukti serta nota pembelaan untuk DD. Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Namun, dalam putusan tersebut, terdapat dua anggota Majelis Kehormatan Hakim yang memiliki pendapat berbeda dengan mayoritas. Mereka adalah Hakim Agung RI, Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.

Majelis Kehormatan Hakim yang berbeda pendapat menyatakan bahwa seharusnya DD dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DD mengenai putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Proses Sidang yang Berlangsung

  • Sidang digelar di ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI.
  • Terlapor DD hadir bersama tim pendamping dari PP IKAHI.
  • Tiga laporan dari mantan istri menjadi dasar pemanggilan DD.
  • DD terbukti tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan.
  • Tim pendamping menyampaikan alat bukti dan nota pembelaan.
  • Putusan akhir menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.

Perbedaan Pendapat dalam Sidang

  • Dua anggota Majelis Kehormatan Hakim memiliki pandangan berbeda.
  • Mereka berpendapat bahwa DD seharusnya dijatuhi hukuman penurunan pangkat.
  • Hukuman yang dijatuhkan oleh mayoritas adalah pemberhentian tetap.

Masih Ada Pertanyaan yang Belum Terjawab

  • Belum ada pernyataan resmi dari DD mengenai putusan sidang.
  • Masyarakat masih menantikan respons lebih lanjut dari pihak terkait.
  • Penjelasan dari komisi yudisial atau lembaga terkait mungkin akan segera diberikan.

Pos terkait