Dirjen AHU: Dwi Sasetyaningtyas Masih WNI Secara Hukum

1726578725
1726578725

Penjelasan Resmi Pemeriptah tentang Status Kewarganegaraan Anak DS

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memberikan penjelasan resmi mengenai status kewarganegaraan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa LPDP yang tengah menjadi perhatian publik. Menurut Widodo, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, anak tersebut secara de jure masih menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menjawab isu yang muncul setelah DS membagikan informasi mengenai paspor Inggris milik anaknya di media sosial. Widodo menekankan bahwa negara tempat DS saat ini berdomisili, yaitu Inggris, tidak menerapkan sistem ius soli. Artinya, seseorang tidak otomatis menjadi warga negara Inggris hanya karena lahir di tanah Britania tersebut.

“Jika tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan, maka garis keturunannya adalah warga negara Indonesia. Tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” ujar Widodo, Kamis (26/2/2026).

Lebih lanjut, Widodo menyayangkan langkah DS yang dianggap terburu-buru dalam menentukan masa depan kewarganegaraan anaknya. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi sang anak karena orang tua dianggap terlalu memaksakan kehendak sebelum anak mencapai usia legal untuk memilih sendiri.

“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” tambah Widodo.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Ditjen AHU, pasangan DS merupakan sesama WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui pendanaan negara (LPDP). Secara hukum, prinsip garis keturunan (ius sanguinis) memastikan anak mereka otomatis menjadi WNI sejak lahir.

Namun, pengakuan DS di media sosial yang memamerkan paspor Inggris anaknya memicu tanda tanya besar bagi pemerintah. Pasalnya, hingga kini belum ada koordinasi resmi antara pihak DS dengan Kementerian Hukum terkait perubahan status kewarganegaraan tersebut.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo heran.

Untuk memperjelas duduk perkara, Ditjen AHU berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris. Langkah ini diambil untuk memverifikasi apakah klaim di media sosial tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau sekadar pernyataan sepihak.

“Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” tutup Widodo.

Perkembangan Isu Kewarganegaraan Anak DS

Kegaduhan ini bermula dari unggahan Instagram DS pada 20 Februari 2026. Video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya itu menuai kecaman luas. Tak hanya soal status kewarganegaraan, caption yang ditulis DS dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap mencederai rasa nasionalisme sebagai penerima beasiswa dari pajak rakyat.

Langkah yang Diambil Oleh Pemerintah

Ditjen AHU telah mengambil beberapa langkah untuk menangani situasi ini. Salah satunya adalah memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris. Tujuannya adalah untuk memverifikasi keabsahan klaim yang dibuat oleh DS di media sosial.

Selain itu, pihak terkait juga akan melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap informasi yang beredar. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang menggunakan informasi yang tidak akurat untuk kepentingan tertentu.

  • Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan aspek hukum dan etika dalam menangani kasus ini.
  • Diharapkan, langkah-langkah yang diambil dapat membantu menyelesaikan keraguan yang muncul di masyarakat.
  • Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.

Pos terkait