Diskominfo Kepri Menerima Pengunduran Diri Henky Mokhari dari KPID Kepri

Kerjanyata Kominfo 2
Kerjanyata Kominfo 2

Pengunduran Diri Ketua KPID Kepri untuk Menjadi Anggota KPU Tanjungpinang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Diskominfo Kepri), Hendri Kurniadi, menerima surat pengunduran diri resmi dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028, Henky Mokhari. Pengunduran diri ini dilakukan pada Senin (2/3/2026) dan disebabkan oleh terpilihnya Henky sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sesuai Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mohari akan dilantik pada Selasa (3/3/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kominfo Kepri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat. “Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi.

Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Alasan pengunduran diri yang disampaikan Henky adalah untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc.

Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal penyerahan guna mempercepat proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri. “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo akan segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait lainnya.

Proses Transisi dan Langkah Selanjutnya

Setelah pengunduran diri Henky Mokhari, KPID Kepri akan segera melakukan langkah-langkah untuk menentukan kepemimpinan baru. Proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk peraturan yang mengatur tentang pemilihan atau penunjukan pelaksana tugas.

Beberapa hal yang akan menjadi fokus dalam proses transisi ini antara lain:
* Koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan bahwa pemilihan ketua baru dilakukan secara demokratis dan transparan.
* Memastikan bahwa semua anggota KPID Kepri yang terpilih atau ditunjuk memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran.
* Melibatkan stakeholder terkait seperti lembaga media, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau.

Proses transisi ini juga akan melibatkan evaluasi terhadap kinerja KPID Kepri selama masa jabatan Henky Mokhari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan kepemimpinan tidak mengganggu fungsi dan tanggung jawab KPID dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Diskominfo Kepri akan terus berkomunikasi dengan KPID Kepri untuk memastikan bahwa semua prosedur dan regulasi yang berlaku dijalankan dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas KPID dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas penyiaran.

Tantangan dan Peluang Baru

Pengunduran diri Henky Mokhari membawa tantangan baru bagi KPID Kepri. Namun, di balik tantangan tersebut juga terdapat peluang untuk memperkuat struktur dan kinerja lembaga tersebut. Dengan kepemimpinan baru, KPID Kepri dapat memperkenalkan inovasi dan strategi baru dalam menjalankan tugasnya.

Beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan antara lain:
* Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran melalui program-program yang lebih inklusif dan partisipatif.
* Penguatan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan media dan informasi.
* Peningkatan kapasitas dan kualifikasi anggota KPID Kepri melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPID Kepri diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan dunia penyiaran di Kepulauan Riau.

Pos terkait