Disnaker Bandar Lampung Belum Buka Posko Pengaduan THR, M Yudhi: THR Masih Tertunda

Image 750x500 67ca97b838e21
Image 750x500 67ca97b838e21

Kesiapan Posko Pengaduan THR di Kota Bandar Lampung

Di tengah situasi yang masih membingungkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai, kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung tampaknya belum menunjukkan adanya posko pengaduan THR. Pada hari Selasa (3/2/2026), aktivitas di kantor tersebut berjalan normal seperti biasanya, dengan pegawai ASN masih bekerja di meja masing-masing.

Belum ada tanda-tanda kehadiran masyarakat yang ingin melaporkan bahwa mereka belum menerima THR. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyampaikan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan pada awal Ramadan.

Saat ini, sudah memasuki pekan kedua Ramadan, namun hingga saat ini, THR baik untuk pegawai negeri maupun karyawan swasta belum juga cair. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pekerja, terutama karena regulasi pemerintah menyebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, mengakui bahwa pihaknya hingga kini belum membuka posko pengaduan THR bagi karyawan swasta. Ia menjelaskan bahwa pembentukan posko biasanya dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Belum,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, saat ini pencairan THR dari sejumlah perusahaan juga masih belum dilakukan, sehingga pihaknya belum melihat urgensi untuk membuka layanan pengaduan. “Biasanya setelah lebaran. Kalau saat ini belum. THR-nya saja belum turun,” ucapnya.

M Yudhi menambahkan bahwa pihaknya tetap akan memantau perkembangan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung. Jika nantinya ditemukan adanya keterlambatan atau pelanggaran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, Disnaker memastikan akan menindaklanjuti laporan dari para pekerja.

Para pekerja diimbau untuk tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait kepastian jadwal pencairan THR. Disnaker Kota Bandar Lampung memastikan akan membuka ruang pengaduan apabila setelah lebaran masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya.

“Kami akan lihat perkembangannya. Kalau memang diperlukan, tentu akan kami buka posko pengaduan,” tandasnya.

Tantangan dalam Pembayaran THR

Pembayaran THR keagamaan bagi pekerja swasta umumnya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri dan diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan belum memenuhi aturan tersebut.

Beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab keterlambatan antara lain kesulitan finansial perusahaan, kurangnya koordinasi antara manajemen dan karyawan, serta kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Hal ini menunjukkan pentingnya peran Disnaker dalam memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah yang Harus Dilakukan

  1. Komunikasi yang Baik

    Para pekerja disarankan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan guna memperoleh informasi lebih lanjut tentang jadwal pencairan THR.

  2. Pemantauan Berkala

    Disnaker perlu melakukan pemantauan berkala terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu.

  3. Penegakan Hukum

    Jika ditemukan adanya pelanggaran, Disnaker harus segera menindaklanjuti laporan dari para pekerja agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.

  4. Pembukaan Posko Pengaduan

    Meskipun saat ini belum ada posko pengaduan, Disnaker harus siap membuka posko jika diperlukan setelah lebaran.


Pos terkait