Disnaker Kepri Buka 10 Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Terlambat Denda 5 Persen

Posko Pengaduan THR 2026 Dibuka di Seluruh Wilayah Kepulauan Riau

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Fasilitas ini mulai beroperasi sejak Senin (2/3/2026) sebagai upaya pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa posko tersebut akan beroperasi di seluruh kabupaten dan kota, termasuk di kawasan industri. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses bagi para pekerja dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait THR.

“Hari ini posko pengaduan THR dibuka di kabupaten dan kota. Di kawasan perusahaan juga ada,” ujar Diky, Senin (2/3).

Menurut Diky, secara keseluruhan terdapat 10 posko pengaduan yang dibangun oleh Pemprov Kepri dan tersebar di tiga daerah utama, yaitu Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Beberapa posko ditempatkan langsung di kawasan industri agar lebih dekat dengan para pekerja.

“Posko tidak hanya berada di kantor Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga disiapkan di area perusahaan,” tambahnya.

Pihaknya juga akan mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surel petugas Disnaker agar karyawan lebih mudah menyampaikan laporan. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penanganan keluhan dan memberikan akses yang lebih cepat bagi para pekerja.

“Kita cantumkan nomor handphone dan email Disnaker atau petugas supaya karyawan lebih gampang melapor,” katanya.

Diky menambahkan bahwa biasanya laporan terkait THR mulai masuk mendekati hari raya. Ia mengatakan bahwa biasanya laporan mulai masuk pada H-6 atau H-5 sebelum Lebaran.

“Biasanya H-6 atau H-5 sebelum Lebaran sudah mulai ada laporan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah kewajiban membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

“THR tetap harus dibayar penuh, dan denda lima persen juga tetap dibayar. Itu di luar dari hak THR pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap pembukaan posko pengaduan ini dapat mendorong perusahaan lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya. Selain itu, posko ini juga menjadi saluran resmi bagi pekerja untuk memperjuangkan haknya menjelang hari raya.

Keuntungan Posko Pengaduan THR

  • Meningkatkan kesadaran perusahaan: Dengan adanya posko pengaduan, perusahaan lebih sadar akan kewajiban mereka dalam membayarkan THR.
  • Mudahnya akses bagi pekerja: Posko yang ditempatkan di kawasan industri memudahkan para pekerja dalam menyampaikan keluhan.
  • Penyelesaian cepat: Proses pengaduan akan lebih cepat karena ada petugas yang siap menerima laporan dan menindaklanjutinya.
  • Adanya sanksi yang jelas: Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda, sehingga memberikan efek jera.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemprov Kepri

  • Membuka 10 posko pengaduan di tiga daerah utama: Batam, Karimun, dan Tanjungpinang.
  • Menempatkan beberapa posko di kawasan industri untuk mendekatkan layanan kepada pekerja.
  • Menyediakan nomor telepon dan alamat surel petugas Disnaker agar karyawan lebih mudah melapor.
  • Memberikan sanksi berupa denda jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR.

Kesimpulan

Dengan dibukanya posko pengaduan THR 2026, Pemprov Kepulauan Riau berupaya memastikan bahwa hak pekerja dihormati dan dipenuhi. Fasilitas ini tidak hanya menjadi sarana pengawasan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam menjelang hari raya. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan perusahaan lebih disiplin dan taat pada aturan yang berlaku.

Pos terkait