Disnaker Pekanbaru: THR 2026 Harus Lunas Sebelum 8 Maret, Tidak Boleh Dicicil

Aa1xotf5
Aa1xotf5

Pekanbaru—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Riau, memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Peringatan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Batas waktu pembayaran THR pada tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya, batas pembayaran THR dilakukan H-7 Lebaran, namun tahun ini, THR harus sudah dibayarkan paling lambat pada 8 Maret 2026. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman dan tenang.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilunasi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut pada Senin (2/3/2026).

“THR harus dibayar penuh tanpa dicicil,” ujarnya.

Menurut Jamal, percepatan batas waktu pembayaran THR tahun ini didasarkan pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap para pekerja.

Berkaca dari pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, Jamal mengakui masih ada laporan tentang perusahaan yang terlambat membayar THR. Namun, setelah pihaknya melakukan tindak lanjut, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya tetap memenuhi kewajibannya sebelum hari raya tiba.

“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” ujarnya.

Jamal berharap kejadian serupa tidak terulang pada tahun ini. Ia meminta seluruh perusahaan di Pekanbaru untuk tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja. Dengan demikian, semua pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman.

Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan oleh perusahaan antara lain:

  • Memastikan adanya anggaran khusus untuk pembayaran THR.
  • Menyusun jadwal pembayaran THR secara tepat waktu.
  • Memberi informasi kepada pekerja tentang besaran THR yang akan diterima.
  • Melakukan koordinasi dengan divisi keuangan agar pembayaran dapat dilakukan secara lancar.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk lebih proaktif dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan kesadaran dan komitmen dari pihak perusahaan, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan pembayaran THR.

Pos terkait