Disnakertrans Serang Minta Perusahaan Umumkan THR Jelas

Disnakertrans Kota Serang Fthdfh 1
Disnakertrans Kota Serang Fthdfh 1

Pemkab Serang Minta Perusahaan Terbuka Soal Pembayaran THR

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta perusahaan untuk transparan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan yang berpotensi menimbulkan keributan.

Selain itu, Disnakertrans juga akan membuka posko pengaduan THR. Hal ini bertujuan untuk memberikan solusi cepat bagi karyawan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran dari kementerian terkait THR. Sebelumnya, sosialisasi terkait surat edaran tersebut telah dilakukan.

“Kita sedang menunggu edaran terkait THR itu dan posko lebarannya,” ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 2 Maret 2026.

Menurut Diana, biasanya setelah ada surat edaran dari kementerian, Disnakertrans akan melakukan tindak lanjut. Termasuk untuk bonus hari raya (BHR) yang diberikan kepada ojek online.

“Untuk kepastian pemberian BHR sendiri belum tahu, berdasarkan informasi akan ada surat edaran untuk hal tersebut juga. Kita tunggu nanti bentuknya seperti apa,” katanya.

Diana menegaskan bahwa THR sesuai aturan harus dibayarkan H-7 lebaran. Setiap tahun patokannya sama. Biasanya, setiap tahun di Kabupaten Serang semua perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya.

“(Yang ramai gak bayar) Paling ada miskomunikasi. Jadi enggak dikasih tahu dulu sama perusahaan,” ucapnya.

Ada perusahaan yang berpikir bahwa memberikan THR di awal lebih bagus. Oleh karena itu, THR diberikan kepada karyawan di awal Ramadan. Alasannya, setelah THR dibayar, baru kemudian gaji diberikan. Namun, jika sekaligus, perusahaan merasa keberatan.

“Tapi pandangan pekerja kalau THR dibayar duluan keburu habis,” katanya.

Tidak jarang, ada perusahaan yang tidak menginformasikan kapan THR akan diberikan. Hal ini membuat karyawan menjadi resah karena sudah mulai membeli berbagai kebutuhan jelang lebaran.

“Tapi kok enggak ada info-info THR, jadi belum apa-apa sudah resah,” ucapnya.

Selain itu, ada juga perusahaan yang sebenarnya tidak mampu membayar THR, tapi memiliki niatan untuk membayarkannya. Mereka kemudian mengambil keputusan untuk membayar THR dua kali, tetapi tanpa komunikasi sebelumnya.

“Tiba-tiba waktunya dia dibayarin 50 persen teriak dong (buruh),” katanya.

Oleh karena itu, Diana mengimbau kepada perusahaan apapun kondisinya agar berkomunikasi jauh-jauh hari supaya karyawan paham. “Jadi kadang-kadang cuman miskomunikasi. Kalau enggak dibayar sih enggak ada yang enggak dibayar, semua dibayar. Tapi, yang suka jadi gejolak itu komunikasinya yang enggak jalan gitu. Jadi, mau dikasih tahu, takut nanti takut komplain. Padahal mendingan diomongin,” ujarnya.

Penyebab Keributan Akibat Miskomunikasi THR

Beberapa faktor utama yang menyebabkan keributan terkait THR antara perusahaan dan karyawan adalah:

  • Tidak adanya informasi sebelumnya: Banyak karyawan merasa kaget ketika THR tidak diberikan sesuai harapan. Hal ini sering terjadi karena perusahaan tidak memberikan informasi terlebih dahulu.
  • Perbedaan pendapat tentang waktu pembayaran: Beberapa perusahaan memilih membayarkan THR di awal Ramadan, sementara karyawan mengharapkan pembayaran pada waktu yang lebih dekat dengan hari raya.
  • Tidak adanya komunikasi yang jelas: Ketidaktahuan karyawan tentang rencana perusahaan membuat mereka merasa tidak dihargai dan akhirnya menunjukkan ketidakpuasan.
  • Kemampuan finansial perusahaan: Beberapa perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, namun tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada karyawan.

Solusi yang Ditawarkan oleh Disnakertrans

Untuk menghindari konflik, Disnakertrans menyarankan perusahaan untuk:

  • Berkomunikasi dengan karyawan sejak awal: Memberikan informasi tentang rencana pembayaran THR agar karyawan dapat bersiap.
  • Membuka posko pengaduan: Memfasilitasi karyawan yang mengalami masalah terkait THR.
  • Mengikuti aturan yang berlaku: Memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi miskomunikasi antara perusahaan dan karyawan terkait THR.

Pos terkait