PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap M. Rizky (20), seorang spesialis pencuri unit outdoor AC milik sebuah rumah sakit pemerintah di Jalan Sudirman Palembang. Penangkapan ini dilakukan dengan metode yang cukup unik dan cerdas.
Tersangka, yang merupakan warga asal Tanjung Lubuk OKI, ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan mengirimkan paket berisi borgol. Hal ini dilakukan untuk memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi Permana menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah indekoos kawasan Sekip Magang, Kecamatan Kemuning Palembang. Untuk melakukan penangkapan, petugas menggunakan strategi khusus. Mereka mengirimkan kotak bingkisan makanan ringan melalui penyamaran anggota. Saat tersangka membuka paket tersebut, ternyata isinya adalah borgol. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung pasrah karena tahu bahwa pengantar paket tersebut adalah anggota polisi.
Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak keamanan rumah sakit melaporkan hilangnya delapan unit kipas AC outdoor pada Kamis (19/2/2026). Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka masuk ke area rumah sakit secara diam-diam dan membawa barang curian menggunakan taksi online.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim, tersangka mengaku nekat mengincar rumah sakit tersebut karena ia pernah bekerja di sana. Dengan pengetahuan tentang titik koordinat yang tidak terpantau, ia bisa melakukan aksinya tanpa terdeteksi.
Barang hasil curian tersebut dijual ke pengepul rongsokan di kawasan Pipa Reja dengan harga Rp 500.000 per unit. Hasil penjualan ini digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online.
Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit kipas AC outdoor yang sudah dibongkar, alat kunci, serta alat hisap sabu-sabu (bong). Selain itu, petugas juga menyita pakaian dan sendal jepit yang terlihat dalam rekaman CCTV saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka adalah di atas lima tahun penjara.
Strategi Penangkapan yang Cerdas
Petugas melakukan langkah-langkah yang sangat hati-hati dalam proses penangkapan. Berikut adalah beberapa strategi yang digunakan:
- Menggunakan penyamaran sebagai pengemudi ojek online
- Mengirimkan bingkisan makanan ringan untuk memancing tersangka keluar
- Menyediakan borgol sebagai alat untuk menangkap tersangka
- Memastikan semua tindakan dilakukan dengan cepat dan efektif
Motif dan Pelaku
Tersangka memiliki latar belakang yang cukup unik. Ia pernah bekerja di rumah sakit yang menjadi target aksinya. Dengan pengetahuan tersebut, ia mampu menghindari pengawasan dan melakukan pencurian secara diam-diam.
Selain itu, motif utama dari aksi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli narkoba dan bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian untuk keuntungan finansial, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi yang tidak sehat.
Barang Bukti yang Disita
Beberapa barang bukti yang disita oleh petugas mencakup:
- Dua unit kipas AC outdoor yang sudah dibongkar
- Alat kunci dan alat hisap sabu-sabu (bong)
- Pakaian dan sendal jepit yang terlihat dalam rekaman CCTV
Barang-barang ini sangat penting dalam proses penyidikan dan pembuktian kasus ini.
Konsekuensi Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah di atas lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat serius dan harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan metode yang cerdas dan strategis, mereka berhasil menangkap pelaku yang selama ini merasa aman dan tidak terdeteksi.





