Kesiapsiagaan Ditjen Imigrasi Menghadapi Penutupan Wilayah Udara di Timur Tengah
Penutupan wilayah udara di beberapa negara di kawasan Timur Tengah, seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran, telah berdampak pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Dampak ini tercatat dalam delapan penerbangan internasional yang mengalami pembatalan atau penundaan di tiga bandara utama, yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Akibatnya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memastikan kelancaran pelayanan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara.
Tindakan Cepat dari Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya melakukan tindakan cepat dengan membatalkan perlintasan atau keberangkatan penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem. Fokus utama adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak.
Yuldi juga menambahkan bahwa jajaran Imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, rute, hingga pembatalan penerbangan.
Langkah Pengurusan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)
Dalam penanganan penumpang terdampak, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara.
Rekomendasi untuk Penumpang Internasional
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan optimal dan informasi yang akurat terkait situasi terkini.
Kesiapan Menyongsong Perubahan di Masa Depan
Dengan situasi yang terus berubah, Ditjen Imigrasi tetap menjaga kesiapan dan responsivitas dalam menghadapi berbagai kemungkinan. Tindakan proaktif dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan kelancaran operasional penerbangan dan kenyamanan bagi para penumpang.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelayanan keimigrasian agar dapat menjawab tantangan yang muncul di tengah dinamika global.





