Perluasan Kewajiban Pelaporan Data Perpajakan
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 telah memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit. Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
Data yang wajib dilaporkan mencakup identitas bank atau lembaga, nama dan identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi yang dibatalkan. Penyampaian dilakukan secara elektronik dan daring, dengan pelaporan pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret tahun berikutnya.
Beberapa bank besar nasional dan asing tercantum dalam lampiran aturan tersebut, antara lain: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain bank umum, perusahaan pembiayaan dan penyedia kartu kredit juga masuk dalam daftar wajib lapor.
Total terdapat 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor, meningkat dari 23 entitas dalam aturan sebelumnya.
Penjelasan dari Pakar Ekonomi
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kredit. Ia menjelaskan bahwa dasarnya di sektor perbankan ada aturan yang membolehkan Dirjen Pajak melihat data perbankan dengan saldo rekening Rp 1 miliar ke atas.
Menurut Eko, kebijakan ini berpotensi memengaruhi preferensi masyarakat dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit, terutama untuk nominal besar. Namun ia menekankan bahwa akses data rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar oleh otoritas pajak sejatinya sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
Ia menambahkan bahwa jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir.
Sejarah Regulasi Terkait
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit melalui PMK Nomor 228 Tahun 2017. Namun, cakupan dan rincian data dalam PMK 8/2026 dinilai lebih luas dan lebih detail dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Adanya perluasan kewajiban pelaporan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dengan data yang lebih lengkap dan rinci, DJP dapat memantau aktivitas finansial wajib pajak secara lebih efektif.
Dampak pada Masyarakat dan Bisnis
Kebijakan ini juga berdampak pada para pelaku usaha, terutama yang menggunakan layanan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Merchant akan merasa lebih diawasi karena data transaksi mereka harus dilaporkan secara berkala. Hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri bagi bisnis kecil dan menengah yang belum terbiasa dengan proses pelaporan yang lebih ketat.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah dalam memperkuat basis pajak dan mengurangi potensi penghindaran pajak. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, perluasan kewajiban pelaporan data perpajakan dari sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Meskipun ada potensi dampak pada perilaku masyarakat dan bisnis, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi sistem perpajakan nasional.





