Doa Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga

1705231532
1705231532

Pengertian Zakat Fitrah

Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan pokok di daerah masing-masing. Pembayarannya setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri atau jiwa orang yang berpuasa.

Zakat merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4. Oleh karena itu, Islam mewajibkan zakat untuk menjadi salah satu pilar agama. Dalil Zakat Allah Swt berfirman perihal zakat ini dalam surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Sedangkan dalam hadits, perintah zakat tergambar dari salah satunya sabda Rasulullah Saw berikut:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Doa Bayar Zakat Fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah, ada tata cara dan doa niat yang harus dilakukan serta dilafalkan. Berikut doa niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga:

  1. Doa zakat fitrah untuk diri sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Doa zakat fitrah untuk istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺨْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  3. Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺨْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ

    ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  4. Doa zakat fitrah untuk anak perempuan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  5. Doa zakat fitrah untuk semua keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺨْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًًا ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik. Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun. Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَكَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Tujuan Zakat Fitrah

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم    قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا  مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

Artinya: “Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)

Tujuan lain berzakat adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupannya berangsur-angsur membaik. Selain itu, ketika muzakki mengeluarkan zakat, maka menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan menumbuhkan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.

Syarat Pemberi Zakat

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  • Beragama Islam dan merdeka,
  • Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  • Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
  • Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Waktu Zakat Fitrah

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat. Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:

  • Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
  • Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
  • Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
  • Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Takaran Zakat Fitrah

Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan pokok.

Satu sha’ pada masa Nabi setara dengan empat mud (ukuran takaran tradisional Arab). Namun, karena sekarang kita menggunakan sistem kilogram, maka ukuran tersebut dikonversi ke berat beras. Secara umum, satu sha’ setara dengan kurang lebih 2,5 kg hingga 3 kg beras, tergantung metode konversi yang digunakan.

Di Indonesia, mayoritas lembaga zakat dan Kementerian Agama menetapkan standar 2,5 kg beras per jiwa. Oleh karena itu, banyak masjid dan lembaga amil zakat mengikuti angka ini agar seragam dan memudahkan masyarakat. Meskipun demikian, sebagian ulama menganjurkan 3 kg untuk kehati-hatian. Karena itu, jika ingin lebih aman, menunaikan 3 kg juga diperbolehkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Pos terkait